Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Halaman 6

Hukum

Kompetensi Absolut Peradilan

Dari empat lingkungan peradilan yang telah ada, masing-masing mempunyai batas kewenangan mengadili (yurisdiksi) absolut sendiri. Lingkungan peradilan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 1986 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Sementara kewenangan Peradilan

Selengkapnya »Kompetensi Absolut Peradilan

Defenisi dan Jenis Jenis Kejahatan

Kejahatan adalah pelanggaran terhadap hukum publik. Kata ini, dalam pengertian yang paling umum, mencakup semua pelanggaran, tetapi dalam pengertian yang lebih terbatas terbatas pada kejahatan. Istilah pelanggaran dapat dianggap memiliki arti yang sama, tetapi biasanya dipahami sebagai kejahatan yang tidak dapat didakwa tetapi dapat dihukum, secara ringkas atau dengan penyitaan hukuman.

Selengkapnya »Defenisi dan Jenis Jenis Kejahatan

Asas asas Dalam Peradilan Agama

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 terdapat beberapa asas umum pada lingkungan Peradilan Agama. Asas-asas umum itu merupakan fundamen dan pedoman umum dalam melaksanakan penerapan seluruh jiwa dan semangat undangundang tersebut. Ia dapat dikatakan sebagai karakter yang melekat pada keseluruhan rumusan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Selengkapnya »Asas asas Dalam Peradilan Agama

Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional Oppenheim:

International treaties are conventions, or contracts, between two or more statets concerning various matters of interest

Pengertian Perjanjian Internasional D.P. O’Cponnell:

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang diatur oleh hukum internasional sebagai pembeda dengan persetujuan menurut hukum nasional, yang terhadap konsekuensi hukum pembuatan perjanjian internasional, bentuk dan caranya adalah tidak penting

Selengkapnya »Pengertian Perjanjian Internasional

Apa Itu Negligence ?

Negligence adalah kegagalan dalam melakukan tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari cedera atau kerugian pada orang lain. Negligence dalam abahasa Indonesia memiliki arti Kelalaian.

Selengkapnya »Apa Itu Negligence ?