Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

  • oleh

Menurut Pasal 24 UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undangundang”.

Berdasarkan ketentuan ini, maka diundangkan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 ditetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan

  • a. Peradilan Umum;
  • b. Peradilan Agama;
  • c. Peradilan Militer;
  • d. Peradilan Tata Usaha Negara

Dimana letak Mahkamah Agung menurut UU No. 14 Tahun 1970? Letak kedudukan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 10 ayat (2) ditempatkan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dan sekaligus merupakan peradilan tingkat kasasi atau tingkat terakhir serta melaksanakan pengawasan tertinggi bagi semua lingkungan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) dan (4).

Oleh karena masing-masing lingkungan peradilan terdiri dari Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, yang semuanya berpuncak ke Mahkamah Agung, maka susunan badan-badan peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Lingkungan Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

2. Lingkungan Peradilan Agama adalah Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Mahkamah Agung.

3. Lingkungan Peradilan Militer adalah Mahkamah Militer (Mahmil), Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) dan Mahkamah Militer Agung (Mahmilgung) yang ada pada Mahkamah Agung.

4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan PN, PA, Mahmil dan PTUN disebut Pengadilan Tingkat Pertama karena pengadilan ini yang pertama kali menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara pada lingkungannya masing-masing.

PT, PTA, Mahmilti dan PTTUN disebut pengadilan tingkat banding karena ia menerima perkara bandingan yang berasal dari pengadilan tingkat pertama pada lingkungannya masing-masing.

Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding disebut menjalankan fungsi judex facti, artinya semua perkara baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding akan diperiksa secara keseluruhan, baik menyangkut fakta-fakta maupun bukti-bukti lainnya dengan pemeriksaan lengkap. Sementara

Mahkamah Agung tidak melakukan fungsi judex facti, karena Mahkamah Agung tidak memeriksa perkara secara keseluruhan. Ia hanya melihat apakah hukum telah diterapkan oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadi Ian tingkap banding sebagaimana mestinya. Selanjutnya Mahkamah Agung menilai dan memilih mana yang benar. Oleh karenanya, Mahkamah Agung tidak bisa disebut sebagai pengadilan tingkat ketiga.

Maksud diadakannya Mahkamah Agung yang tunggal dan bukan bersifat judex facti adalah untuk uniformitas hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *