Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Halaman 4

Hukum

Kekuatan Mengikat Secara Hukum Instrument Hak Azasi Manusia

Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu instrument internasional yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional pada hakikatnya akan mengikat negara pihak, apabila negara yang bersangkutan telah menyatakan diri untuk terikat pada perjanjian internasional tersebut. Cara menyatakan terikat pada perjanjian internasional dapat dilakukan melalui Penanda Tanganan (Signature), Pertukaran Instrumen yang membentuk Perjanjian (exchange of Instruments constituting a treaty), Ratifilasi (ratification) Penerimaan (acceptance), Persetujuan (approval) atau Aksesi (accession), atau cara lain yang telah disepakati.

Selengkapnya »Kekuatan Mengikat Secara Hukum Instrument Hak Azasi Manusia

Hukum Hak Asasi Manusia

Pengartian dan Ruang Lingkup Hak Azasi Manusia

Hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Adanya hak pada seseorang karena ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut.

Selengkapnya »Hukum Hak Asasi Manusia

Apa Itu Pengawasan Melekat ?

Pengawasan melekat diatur dalam Inpres No. 15 Tahun 1983. Dalam Inpres tersebut digunakan dua istilah yang dianggap sama artinya, yakni pengawasan melekat (vide Pasal3 ayat (1 dan 2) dan pengawasan oleh atasan Iangsung (vide Pasal 2 ayat 1), akan tetapi Inpres tersebut tidak memberikan pengertian yang tuntastentang kedua pengertian tersebut.

Selengkapnya »Apa Itu Pengawasan Melekat ?