Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Apa Itu Pengawasan Melekat ?

Apa Itu Pengawasan Melekat ?

  • oleh

Pengawasan melekat diatur dalam Inpres No. 15 Tahun 1983. Dalam Inpres tersebut digunakan dua istilah yang dianggap sama artinya, yakni pengawasan melekat (vide Pasal3 ayat (1 dan 2) dan pengawasan oleh atasan Iangsung (vide Pasal 2 ayat 1), akan tetapi Inpres tersebut tidak memberikan pengertian yang tuntastentang kedua pengertian tersebut.

Pasal 3 ayat (2) Inpres No.15/1983 berbunyi sbb:

Pengawasan melekat dilakukan:

a. melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas serta pembagian tugas dan fungsi beserta uraiannya secara jelas pula.

b. melalui perincian kebijaksanaan pelaksanaan yang dituangkan secara tertulis dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dan atasan;

c. melalui rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, hubungan kerja antar kegiatan tersebut, dan hubungan antar berbagai kegiatan beserta sasaran yang hams dicapainya.

d. melalui prosedur kerja yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang hams jelas dan atasan kepada bawahan.

e. melalui pencacatan hasil kerja serta pelaporannya yang merupakan alat bagi atasan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan bagi pengambilan keputusan serta penyusunan pertanggungjawaban, baik mengenai pelaksanaan tugas maupun mengenai pengelolaan keuangan.

f. melalui pembinanaan personil yang terus menerus agar para pelaksana menjadi unsure yang mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan maksud serta kepentingan tugasnya.

Dari enam butir langkah atau usaha yang hams ditempuh dalam pelaksanaan melekat, menurut Sujamto keenam jalur tersebut disebut dengan istilah “Sistem Pengendalian menejemen”, di samping keenam jalur tersebut dalam pengawasan melekat masih terdapat satu jalur pokok lain yang disebut dengan, yakni tindakan aaau usaha atau kegiatan untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang hams dilakukan sendiri oleh pimpinan organisasi.

Tindakan atau kegiatan ini yang oleh Sujamto disebut sebagai “pengawasan atasan langsung”

Dengan demikian pengawasan melekat itu berbeda dengan pengawasan atasan langsung. Pengawasan atasan lansung hanya merupakan bagian dari pengawasan melekat.

Pengawasan melekat hakekatnya merupakan suatu kewajiban. Oleh karenanya memiliki sifat mutlak, yang hams dilaksanakan. Meskipun seorang pimpinan telah dibantu oleh suatu aparat yang tugasnya khusus melaksanakan pengawasan, akan tetapi pimpinan tersebut masih tetap harus melaksanakan sendiri pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anak buahnya. Pengawasan melekat ini sangat efektif untuk mengendalikan aparat pemerintah, sehingga akan terwujud aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa. Efektifitas ini sehubungan dengan adanya tiga keunggulan pengawasan melekat, yakni tepat, cepat dan murah.

Di samping mempunyai keunggulan, pengawasan melekat juga mempunyai kelemahan dan dalam pelaksanaan dapat melemah.

Referensi :

Muchsan, Prof., Dr. S.H., Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, Liberty, Yogyakarta, 1992.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *