Salah satu unsur dari negara adalah adanya penduduk yang menetap di wilayah negara yang bersangkutan. Negara terikat oleh suatu norma dalam hukum internasional untuk melindungi warganegaranya.
Sehingga masalah kewarganegaraan atas diri seseorang merupakan masalah penting dalam kaitannya dengan perlindungan warganegara tersebut oleh negara dimana individu tertebut memperoleh kewarganegaraan.
1. Cara memperoleh kewarganegaraan
Praktek negara-negara memperlihatkan bahwa kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh melalui cara-cara:
- Proses kelahiran, baik menurut asas jus soli (tempat kelahiran) maupun asas jus sanguinis (faktor keturunan). Biasanya suatu negara menekankan pada salah satu asas dengan tidak meninggalkan asas yang lain. Hal ini untuk menghindari status bipetride atau apatride
- Proses naturalisasi, baik melalui perkawinan, legitimasi, atau karena permohonan
- Proses pemberian kewarganegaraan dalam peristiwa penaklukan
2. Hilangnya kewarganegaraan
Ada beberapa kemungkinan hilangnya kewarganegaraan seseorang, seperti:
- pelepasan atau penolakan
- pencabutan oleh Negara
- bertempat tinggal lama di negara lain
3. Arti penting nasionalitas dalam hukum internasional
Nasionalitas (kewarganegaraan) seseorang merupakan keadaan yang terus menerus, yaitu suatu hubungan yang terus menerus antara negara yang berdaulat di satu pihak dengan warga negara di pihak lain. Adanya hubungan yang demikian melahirkan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Apa yang menjadi hak dari salah satu pihak maka akan merupakan kewajiban pada pihak lain. Adapun hak-hak warga negara antara lain:
- perlindungan diplomatic
- memasuki dan menetap di negaranya
- wajib melaksanakan dinas wajib militer
- akibat tindakan warganegaranya dapat menimbulkan tanggung jawab Negara
- negara tidak wajib menyerahkan warganegaranya ke negara lain, kecuali ada pejanjian ekstradisi
- status musuh dalam pertikaian bersenjata didasarkan pada nasionalitas
- sebagai dasar pelaksanaan yurisdiksi adalah prinsip nasionalitas seseorang