Pengartian dan Ruang Lingkup Hak Azasi Manusia
Hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Adanya hak pada seseorang karena ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut.
Keberadaan hak-hak asasi yang ada pada diri manusia itu bersifat universal, artinya tanpa perbedaan atas dasar ras, bangsa, agama atau kelamin. Demikian juga dengan hak asasinya, manusia haras mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Secara tradisional ada dua macam hak, yaitu:
1. Hak yang dianggap melekat pada tiap-tiap manusia sebagai manusia, yang berkaitan dengan realitas hidup manusia sendiri. Karenanya hak itu dinamakan “hak manusia”. Dikatakan juga bahwa hak itu ada pada manusia, sebab manusia harus dinilai menurut martabatnya.
Hak semacam ini tak dapat direbut, karena selalu ada pada diri manusia, tidak tergantung dari ada tidaknya persetujuan orang lain. Demikian juga tidak dapat dicabut oleh siapapun.
2. Hak yang ada pada diri manusia akibat adanya peraturan, yaitu hak yang berdasarkan undang-undang.
Hak yang demikian tidak langsung berhubungan dengan martabat manusia, namun menjadi hak karena tertampung dalam undang-undang yang sah.
Hak-hak yang demikian dapat dituntut di depan pengadilan.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi dan dibeda-bedakan atau digolongkan menurut sifatnya dalam beberapa jenis:
1. hak-hak asasi pribadi atau “personal rights” yang meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya. Pelaksanaan hak-hak yang demikian tentu saja harus memperhatikan berbagai peraturan perundangan yang bermaksud untuk melindunginya.
2. Hak-hak azasi ekonomi atau hak untuk memiliki sesuatu (“property rights”), untuk membeli atau menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah. Termasuk didalamnya adalah hak untuk mengadakan perjanjian dengan bebas. Pelaksanaan hak yang demikian harus mengingat adanya kepentingan umum sebagaimana di tetapkan dalam peraturan perundangan.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederadjat dalam hukum dan pemerintahan atau “right of legal equality”. Keberadaan hak yang demikian dimaksudkan agar supaya tidak ada perbedaan perlakuan atas tiap individu, yang didasarkan atas kedudukan atau statusnya dalam masyarakat oleh penguasa.
4. Hak-hak azasi politik atau “political rights”. Yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan, serjerti hak dipilih dan memilih, mendirikah atau bergabung dalam partai politik, dan sebagainya.
5. Hak-hak azasi sosial dan kebudayaan atau “social and cultural rights”, seperti memperoleh dan memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6. Hak berperkara dan perlindungan atasnya atau “procedural rights “. Hak ini berkaitan dengan perlindungan atas hak azasi manusia melalui pengadilan.
Pengakuan terhadap hak-hak azasi yang demikian itu sebenarnya mengandung pengertian bahwa hak-hak azasi tersebut harus dilindungi baik terhadap pemegang kekuasaan maupun terhadap perorangan yang akan melanggar atau mengurangi hak tersebut.