Subyek Hukum = punya => Legal Capacity <= ciri dari == Legal personality
Pengertian subyek hukum:
umum : – pemegang hak dan kewajiban
– pemegang hak prosedural
– pemilik kepentingan yg. diatur oleh HI
Siapa subyek hukum:
HN : – person/individu dan Badan Hukum
HI : – negara, OI dan kesatuan bukan neg. ==> khusus OI
Untuk apa personalitas hukum:
– Maryan Green: personalitas hukum bagi OI merupakan ‘sine gua non’ untuk dpt. melaksanakan fungsi dan tujuanya.
@ fungsi hukum: Seperti, membuat perjanjian, membuat
kontrak atau mengadakan claim
internasional.
@ Tujuan sebagaimana dimuat dim instrumen dasar:
– tujuan bersama dim berbagai aspek
– bukan tujuan masing-masing negara secara individual
– bukan tujuan yang tidak disepakati
Personalitas hukum, apakah otomatis dimiliki atau perlu ditegaskan dalam instrumen ?
Dalam hal ini: – tidak ada rumusan yg. tegas
– tergantung pada OI ybst.
LBB: – piagam tidak dengan tegas mengatur –> timbul
masalah.
– terselesaikan dg. adanya pernyataan Swiss melalui
Modus Vivendi 1921 dan 1926, intinya:
> LBB punya int. personality dan legal capacity
> hal ini dianalogikan dengan negara
> bdsk. HI ia tidak dapat dituntut di muka
pengadilan tanpa persetujuan secara tegas
darinya
Sekjen LBB : – sambut baik pernyataan Swiss, ttg. personalitas tidak perlu dirinci secara tuntas.
Jadi, OI sebagai subyek hukum, sekalipun dalam instrumen pokok tidak mengatur masalah personalitas hukum, maka OI tersebut tidak berarti tidak memiliki personalitas hukum. Sebab, OI tersebut tetap mempunyai kemampuan utk. melaksanakan fungsinya sesuai dg. ketentuan dlm instrumen dan HI
PBB :
– Dalam konfrensi di San Fransisco, 1945 tidak atur secara khusus.
– hanya saja melalui pasal 104 dpt disimpulkan akan adanya personalitas hukum dari PBB. ” PBB di setiap wilayah neg. anggotanya mempunyai
kapasitas hk. untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya”
– Pasal 104 dibatasi:
– khusus di negara anggota
– ps. 1 ay. 1 Konv. ttg. keistimewaan dan kekebalan PBB 1946, yaitu: buat kontrak, memperoleh & ha- puskan hak miliknya dan mengadukan ke pangadilan
– Pasal 105: PBB memiliki hak istimewa dan kekebalan di neg. anggota.
Personalitas hukum dalam kaitannya dengan HN.
Pada hakekatnya menyangkut:
– keistimewaan dan kekebalan bg. OI di wil. neg anggota,
– bg. wakil-wakil dari negara anggotanya
– bg. pejabat-pejabat sipil internasional yg. bekerja pada OI tsb.
Bagaimana OI mengatur hal itu ?
LBB, tidak atur secara khusus dalam piagamnya, namun malalui pasal 7 ay. 4 -5 dpt. disimpulkan:
– wakil-wakil & pegawai LBB dim aktivitasnya menikmati hak istimewa & kekebalan diplomatik,
– gedung-2, hak milik LBB, wakil-2 & pegawainya adl. kebal.
PBB, di atur secara sepntas dalam pasal 104 dan 105
Isinya: – personalitas hukum – keistirtlewaan
– kekebalan badan – wakil-wakil neg-
anggota
– pejabat sipil int.
wakil-2 neg. anggota meliputi: semua delegasi, wakil
delegasi, penasihat, ahli tehnis, dan sekretaris delegasi.
Pejabat sipil int. : Sekjen akan membuat pengelompokan
secara khusus dan kemudian disampaikan pada MU.
Sbg. pelaksanaan Ibh. lanjut dr. psl. 104 & 105, Konvensi mengenai Keistimewaan dan Kekebalan PBB. Konv. tersebut memerinci Keistimewaan& kekebalan a.l.:
– ps. 1 ayl.: kapasitas hk dim hal, buat kontrak, peroleh hapus hak milik & menga dukan ke pengadilan.
– kekebalan dr. proses hk. setempat a.L:
. atas hak milik & aktiva lainya
. gedung & arsip
. hak untuk menahan dana
. bebas pajak & eukai
. buka giro & pindahkan dana db. bebas komunikasi,
kurir.
Kekebalanjuga diatur dim. “Headquarters agreement”.
1. PBB – AS ttg Markas besar PBB.
@ psl. V : siapa yg. termasuk Resident representative –>
setingkat Duta Besar/ Menteri Berkuasa Penuh.
@ Dibedakan:
– neg. yg. diakui AS –> kekebalan termasuk di luar distrik Mabes. PBB
– neg yg. tdk. diakui AS —> hanya dalam distrik Mabes. PBB.
2. Pemerintah Belanda – MI, ttg kedudukan MI di Den Haag.
– keistimewaan/kemudahan bg. hakim-2 dan Penitera
MI.
3. PBB – Switzerland, 1946:
. pengakuan sec explisit ttg personalitas gedung PBB
di Jenewa
. keistimewaan & kekebalan gedung
. wakil-2 neg anggota & pejabat sipil int.
4. PBB – Austria, ttg. Mabes UNIDO (UN Indust. Devel. Orgs.):
– pengakuan ekstrateritorial bg. Mabes UNIDO . berhak
buat peraturan bg. pelaks. fungsinya . gedung tak dpt. diganggu gugat.
Personalitas Dalam Kaitannya dengan H.I.
Dalam HI: – tak kita temukan dalam Piagam
– Hakikatnya → berkaitan dg. personalitas hukum
Dari OI ]yang memiliki kapasitas/ kemampuan (dalam tingkat int.) utk. melakukan per buatan hukum dg. negara anggota, neg.bukan anggota, kesatuan lain.
Sejak kapan OI diterima sbg. subyek hukum internasional ?
Sejak AO dr. MI tgl. 11-1-1949, dim. “Reparation for injuries case “
Kasus: – Mediator PBB (dr. Swedia) terbunuh di Yerosalem (Israel)
Sekjend PBB Trygve Lie=>anggap sbg. suatu penghinaan thd. wwng. PBB Sekjend persiapkan tuntutan ganti rugi. Pd. sidang MU ke 3 ajukan mslh:
– apakah neg. punya tangg. jwb pada PBB
– apakah PBB bisa dapatkan g.r.
– cara-cara apa yang harus ditempuh
Menurut Sekjend: = PBB sbg suatu “entety” punya hak ajukan kompensasi
Punya kapasitas hk. ajukan tuntutan di bawah HI thd. neg anggota.
Advisory Opinion MI pada intinya:
– PBB sbg. subyek hukum internasional
– mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional
– mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya.
Ditegaskan lebih lanjut dalam keputusannya yg. lain, AO 1980,
– antara WHO v.s Egypt ttg. penafsiran agreement 1951. – putuskan OI (WHO) adl. subyek HI —> punya hak da