Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Aspek dalam Organisasi Internasional

Aspek dalam Organisasi Internasional

  • oleh

1. ASPEK FILOSOFIS

  • Berkaitan dengan nilai-2 historis, yg. melatar belakangi dibentuknya OI
  • Tujuan pembentukan OI

– LBB dibentuk setelah PDI tujuan ciptakan perdamaian & keamanan

– PBB dibentuk setelah PD II ]

– ASEAN = hub. # harmonis neg-neg. di Asia tenggara> ciptakan perdamaian.

– OAU (orgs. Persatuan Afrika) = dim. kondisi terjajah > kemerdekaan nasional dan tentukan nasib sendiri.

– OKI = masalah minoritas Islam & rasa solidaritas => curahkan kerjasama ekonomi, sosial, budaya, il. pengeth. dan kebutu-an vital lainnya.

  • Tujuan OI dapat dibedakan:

Umum: yg. ingin dicapai oleh OI pd umumnya. Antara lain, perdamaian inter., kesejahteraan.

Khusus: utk. jadikan orgs. sbg. wadah utk capai tujuan bersama, yg. mrpk. karakteristik dr. OI tsb.

2. ASPEK ADMINISTRATIF

Kondisi yang ada dalam OI: – keberadaan sekretariat tetap OI

  • Sidang/Pertemuan
  • keanggotaan OI
  • anggaran belanja
  •  loyalitas pegawai sipil int.

3. ASPEK HUKUM.

lebih menitik beratkan pada masalah-2 konstitusional dan prosedural, Seperti:

  • hak & kewajiban dr. OI maupun anggotanya
  •  hak prerogatif dr. negara anggota berdaulat
  •  pembentukan aturan hukum Lois B Sohn => basic legal characteristic dalam OI adalah:

– sumber hukum OI

– status hukum ( sbg. subyek & obyek hukum)

– msl. konstitusional (keanggotaan).

– proses pengambilan keputusan & berlakunya kpts.

Karena lebih menitik beratkan pd. konstitusi, Hk OI = Hk. Konsti. Lois B. Sohn: lebih tekankan pd konst. PBB = Hukum PBB berkaitan dg. Penafsiran Piagam, keputusan, bekerjanya PBB, keanggotaan Sumaryo: seperangkat norma hukum yg. berhubungan dengan OI tsb. norma hukum: – HI umum dan yg. dibuat oleh OI tsb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *