1. ASPEK FILOSOFIS
- Berkaitan dengan nilai-2 historis, yg. melatar belakangi dibentuknya OI
- Tujuan pembentukan OI
– LBB dibentuk setelah PDI tujuan ciptakan perdamaian & keamanan
– PBB dibentuk setelah PD II ]
– ASEAN = hub. # harmonis neg-neg. di Asia tenggara> ciptakan perdamaian.
– OAU (orgs. Persatuan Afrika) = dim. kondisi terjajah > kemerdekaan nasional dan tentukan nasib sendiri.
– OKI = masalah minoritas Islam & rasa solidaritas => curahkan kerjasama ekonomi, sosial, budaya, il. pengeth. dan kebutu-an vital lainnya.
- Tujuan OI dapat dibedakan:
Umum: yg. ingin dicapai oleh OI pd umumnya. Antara lain, perdamaian inter., kesejahteraan.
Khusus: utk. jadikan orgs. sbg. wadah utk capai tujuan bersama, yg. mrpk. karakteristik dr. OI tsb.
2. ASPEK ADMINISTRATIF
Kondisi yang ada dalam OI: – keberadaan sekretariat tetap OI
- Sidang/Pertemuan
- keanggotaan OI
- anggaran belanja
- loyalitas pegawai sipil int.
3. ASPEK HUKUM.
lebih menitik beratkan pada masalah-2 konstitusional dan prosedural, Seperti:
- hak & kewajiban dr. OI maupun anggotanya
- hak prerogatif dr. negara anggota berdaulat
- pembentukan aturan hukum Lois B Sohn => basic legal characteristic dalam OI adalah:
– sumber hukum OI
– status hukum ( sbg. subyek & obyek hukum)
– msl. konstitusional (keanggotaan).
– proses pengambilan keputusan & berlakunya kpts.
Karena lebih menitik beratkan pd. konstitusi, Hk OI = Hk. Konsti. Lois B. Sohn: lebih tekankan pd konst. PBB = Hukum PBB berkaitan dg. Penafsiran Piagam, keputusan, bekerjanya PBB, keanggotaan Sumaryo: seperangkat norma hukum yg. berhubungan dengan OI tsb. norma hukum: – HI umum dan yg. dibuat oleh OI tsb.