Bubasrnya suatu organisasi internasional, Biasanya tdk disebutkan dalam konstitusi Secara teoritis: – jangka waktunya habis berdasarkan keputusan dari para anggotas ecara tegas.
Beberapa persoalan muncul, seperti :
- Suksesi:
- Perbuatan hokum
- Keputusan/hukum yg. dibuat:
- Personalia/ pejabatnya:
- Kekayaan:
Schermers: eksistensi OI tdk. diakui bila dalam 5 th tdk. dapat lakukan aktivitas baik intern/ekstern.