Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » SUMBER HUKUM , KONSTITUSI DAN ISTRUMEN DASAR ORGANISASI INTERNASIONAL

SUMBER HUKUM , KONSTITUSI DAN ISTRUMEN DASAR ORGANISASI INTERNASIONAL

  • oleh

1. arti: – istrumen yg. dipakai sbg. dasar pembentukan ORGANISASI INTERNASIONAL dijadikan sbg. konstitusi dasar.

2. wujud:

– M Green & pasal 57 Piagam > perjanjian/persetujuan

  • ORGANISASI INTERNASIONAL = orgs. yg. dibentuk bdsk. per-7an antar pemth/neg
  • ORGANISASI INTERNASIONAL = orgs. yg. dibentuk bersk. perjanjian oleh 2 atau lebih

– Bowett: asosiasi pemth./permanen di dsk. pd perj.Jadi, Instrumen Dasar berbentuk perjanjian (dalam arti luas) Dalam arti sempit:

Deklarasi: => Deklarasi Bangkok

=> Deklarasi Rabat, 25 Sept. 1969

Piagam => Piagam PBB

Sumber Hukum Organisasi Internasional

Yaitu bahan aktual yg. digunakan sbg. dasar bekerjanya ORGANISASI INTERNASIONAL Digunakan dalam 4 pengertian.

1. Kenyataan historis, kebiasaan, perjanjian/persetujuan.

Kenyataan historis = konferensi pembentukan PBB

Kebiasaan = masa jabatan Sekjen, tidak berasal dari lima

neg. anggota tetap DK

Perjanjian = Konvensi Wina 1961 & 1969

Headquarters Agreement, ttg markas besar PBB

Konv. ttg. hak istimewa & kekebalan PBB 1946

2. Instrumen Pokok.

3. Peraturan tata-cara ORGANISASI INTERNASIONAL dan bahan-bahan yg. di bawah naungannya.

– Rules of procedure dari MU, DK, MI dsb.

– Staff regulations, 1970 dsb.

4. Hasil keputusan dari ORGANISASI INTERNASIONAL yg. wajib dilaksanakan oleh anggotanya. Seperti, resolusi, rekomendasi, deklarasi dan

keputusan.

Resolusi MU: merupakan bentuk umum dari keputusan MU,dapat dibedakan dalam 3 golongan:

a. berisi seruan, himbauan, harapan, permintaan serta desakan => bersifat rekomendasi, punya kekuatan moral dan politik saja

b. berkaitan dg.

– anggaran, membebankan kewajiban bg. anggota bayar kontribusi.

– penerimaan anggota

– pemilihan jabatan atau keanggotaan dalam PBB

Semua itu menimbulkan kewajiban hukum, bagi negara

anggota.

c. memuat perangkat aturan atau prinsip dalam hubungan dg. HI => disetujui oleh mayoritas terbanyak neg. anggota. ==> proses transisi ke arah terciptanya hukum ==> menimbulkan kewajiban hukum (legal obligations)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *