1. arti: – istrumen yg. dipakai sbg. dasar pembentukan ORGANISASI INTERNASIONAL dijadikan sbg. konstitusi dasar.
2. wujud:
– M Green & pasal 57 Piagam > perjanjian/persetujuan
- ORGANISASI INTERNASIONAL = orgs. yg. dibentuk bdsk. per-7an antar pemth/neg
- ORGANISASI INTERNASIONAL = orgs. yg. dibentuk bersk. perjanjian oleh 2 atau lebih
– Bowett: asosiasi pemth./permanen di dsk. pd perj.Jadi, Instrumen Dasar berbentuk perjanjian (dalam arti luas) Dalam arti sempit:
Deklarasi: => Deklarasi Bangkok
=> Deklarasi Rabat, 25 Sept. 1969
Piagam => Piagam PBB
Sumber Hukum Organisasi Internasional
Yaitu bahan aktual yg. digunakan sbg. dasar bekerjanya ORGANISASI INTERNASIONAL Digunakan dalam 4 pengertian.
1. Kenyataan historis, kebiasaan, perjanjian/persetujuan.
Kenyataan historis = konferensi pembentukan PBB
Kebiasaan = masa jabatan Sekjen, tidak berasal dari lima
neg. anggota tetap DK
Perjanjian = Konvensi Wina 1961 & 1969
Headquarters Agreement, ttg markas besar PBB
Konv. ttg. hak istimewa & kekebalan PBB 1946
2. Instrumen Pokok.
3. Peraturan tata-cara ORGANISASI INTERNASIONAL dan bahan-bahan yg. di bawah naungannya.
– Rules of procedure dari MU, DK, MI dsb.
– Staff regulations, 1970 dsb.
4. Hasil keputusan dari ORGANISASI INTERNASIONAL yg. wajib dilaksanakan oleh anggotanya. Seperti, resolusi, rekomendasi, deklarasi dan
keputusan.
Resolusi MU: merupakan bentuk umum dari keputusan MU,dapat dibedakan dalam 3 golongan:
a. berisi seruan, himbauan, harapan, permintaan serta desakan => bersifat rekomendasi, punya kekuatan moral dan politik saja
b. berkaitan dg.
– anggaran, membebankan kewajiban bg. anggota bayar kontribusi.
– penerimaan anggota
– pemilihan jabatan atau keanggotaan dalam PBB
Semua itu menimbulkan kewajiban hukum, bagi negara
anggota.
c. memuat perangkat aturan atau prinsip dalam hubungan dg. HI => disetujui oleh mayoritas terbanyak neg. anggota. ==> proses transisi ke arah terciptanya hukum ==> menimbulkan kewajiban hukum (legal obligations)