Pengertian Perjanjian Internasional Oppenheim:
International treaties are conventions, or contracts, between two or more statets concerning various matters of interest
Pengertian Perjanjian Internasional D.P. O’Cponnell:
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang diatur oleh hukum internasional sebagai pembeda dengan persetujuan menurut hukum nasional, yang terhadap konsekuensi hukum pembuatan perjanjian internasional, bentuk dan caranya adalah tidak penting
Pengertian Perjanjian Internasional Mochtar Kusumaatmadja:
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Pengertian Perjanjian Internasional JG Starker
Traktat adalah suatu perjanjian di mana dua negara atau lebih mengadakan atau bermaksud mengadakan suatu hubungan diantara mereka yang diatur dalam hukum internasional. Sepanjang penrjanjian antar negara-negara terwujud, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu bukan hal yang diatur oleh hukum nasional.
Pengertian Perjanjian Internasional Konvettsi Wiha 1969 (Ps.2 ay.1.a):
PI berarti suatu persetujuan internasional yang ditanda tangani antar negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dibuat dalam bentuk satu instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan apapun yang menjadi penandaan khususnya.
Pengertian Perjanjian Internasional Konvensi Wina 1986 (Ps.2 ay. 1.a):
PI berarti suatu persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis:
– antar satu negara atau lebih dan antara satu organisasi internasional atau lebih, atau antar organisasi internasional.
Pengertian Perjanjian Internasional UUNo.37Th.l999(Ps.lay.3):
PI adalah perjanjian dim bentuk dan sebutan apapun, yg diatur oleh HI dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek HI lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah RI yang bersifat hukum publik.