Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional

  • oleh

Pengertian Sumber Hukum.

Arti umum Sumber Hukum:

  • dasar kekuatan mengikatnya hukum (internasional)
  • metoda penciptaan hukum (internasional)
  •  tempat diketemukan ketentuan hukum (internasional) yang dapat diterapkan pd hal konkrit

Sumber Hukum Formal:

Menurut Prof. Sugeng :

  • faktor faktor yang menjadikan ktt menjadi ktt hk yg berlaku umum.
  • menunjuk pd proses pembuatan ktt menjadi ktt hk yg berlaku umum

Menurut Prof. Mochtar:  Tempat diketemukannya ketentuan hukum yang dapat diterapkan pada persoalan konkrit (menunjuk pd hasil)

Sumber Hukum Material:

Prof. Sugeng :

– Prinsip prinsip  yg menentukan isi ktt hk yg berlaku

– Prinsip: berlaku secar umum. Ketentuan: norma yang lebih rinci

Prof. Mochtar = hakikat yang menjadi dasar ketentuan tersebut mengikat (filosofis).

Wujud Sumber Hukum Internasional

1. Menurut Starke:

SH material adalah bahan-bahan aktual dan mana seorailg ahli ilukum menemukan kaidah hukum untuk diterapkan terhadap keadaan tertentu (sama dengan pengertian SH Formal di Indonesia)

Ada 5 macam bahan aktual:

  • Kebiasaan internasional.
  • Perjanjian internasional.
  • Keputusan pengadilan
  • Karya yuridis
  • Keputusan Organisasi Internasional

2. Sumber Hukum menurut ps. 38/1 Statuta Mahkamah Internasional:

1. perjanjian int. baik yg bersifat umum atau khusus, dengan menunjuk pada ketentuan yang diakui oleh negara-negara yang Bersengketa

2. kebiasaan-kebiasaan internasional yang telah terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum

3. prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa yang berada

4. dengan mengingat ketentuan pasal 59, keputusan pengadilan dan ajaran para ahli hukum, sebagai bahan pelengkap untuk penentuan peraturan hukum => tidak dapat berdiri sendiri

Catatan:

• Starke sebutkan kebiasaan internasional sebagai urutan pertama

• ps. 38/1 cantumkan “prinsip hukum umum”.

Maksudnya: untuk memecahkan masalah-masalah yang non-liquet — tdk ditemukan kaidah hukum yang cocok

• sebagai bahan tambahan, dalam hal bahan-2 lain tidak mencukupi

• sec teoritis bertentangan dg ajaran ‘positivisme’

• Dalam pasal 38 ayat 1 SMI perbedaan yg ada adl: SH primer dan SH subsidier

Perjanjian internasional (Pi):.

• PI yang dibuat antar subyek hukum internasional untuk menetapkan akibat hukum tertentu. (hak & kewjiban), baik PI umum atau PI khusus

• PI umum tetapkan kaidah yang berlaku universal/umum

• PI khusus (treaty contract) tetapkan kaidah yg hanya berlaku antar negara

(antar pihak-2 tertentu). Treaty contract bkan mrpkn sumber hkm langsung HI Treaty contract dapat berlaku umum bila: (1) merumuskan hukum kebiasaan, (2) dilakukan berulang-ulang atas hal sama

Hukum kebiasaan internasional.

• kebiasaan umum dan diterima sebagai hukum.

• kebiasaan umum (syarat materiel)’, serangkaian tindakan serupa tentang hal yang sama

• diterima sebagai hukum (syaratpsychologis = opinio juris sive necessitatis}’. = dirasakan mengandung suruhan / adanya kewajiban hukum.

• antara kebiasaan dengan. PI ada hubungan timbal balik.

Prinsip Hukum Umum.

• yang diakui oleh bangsa yang beradab

• dapat berasal dari HN atau H.I. -^ sejalan denga aliran monism

• dapat berdiri sendiri sebagai sumber hokum

• Contoh:

– pacta sunt servanda

– setiap pelanggaran persetujuan mewajibkan ganti rugi

Keputusan Pengadilan/OI.

• sebagai SH hukum tambahan. Tidak menciptakan precedent, karena menurut pasal 59 SMI: keputusan pengadilan hanya berlaku bagi para pihak atas perkara ybs. Mahkamah menggunakan keputusannya sbg pedoman

• Keputusan OI: sebagai bukti atau dukungan lebih lanjut atas SH

• Termasuk Keputusan Badan Arbitrasi

Karya Yuridis:

bukan sumber hukum yang berdiri sendiri. Berfungsi sebagai alat untuk menje-laskan dan memudahkan perumusan HI.

Jus cogens:

yaitu himpunan prinsip atau norma yang menentukan yang tidak boleh diabaikan dan oleh karena itu dapat digunakan untuk membatalkan suatu perjanjian antar negara apabila tidak sesuai dengan norma jus cogens.

Normajus cogens hanya dapat dimodifikasi atau ditiadakan oleh norma berikut atau hukum internasional umum yang mempunyai karakteristik sama (ps. 53). Dicontohkan oleh Brownlie, aturan-aturan yang bertentangan dengan Jus cogens,misalnya perang agresi, pelanggaran terhadap hukum Genocide, kejahatan yang bertentangan dengan kemanusiaan (HAM), pelanggaran terhadap prinsip-pronsip hak menentukan nasib sendiri, perdagangan perbudakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *