Treaty (Perjanjian internasional/Traktat)
– Pengertian umum: mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional.
– Pengertian khusus: merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian
Contoh: Space Treaty, 1967 Treaty of Amity and Coorporation in Southeast Asia, 1976
Convention (Konvensi)
– mencakup perjanjian secara umum
– digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral
– biasanya bersifat law making treaty
Contoh: Vienna Convention on the Law ofTreties, 1969 Vienna Convention on Diplomatic Relation, 1961 Vienna Convention on Consular Relations, 1963 UNCLOS, 1982
Agreement (Persetujuan)
– biasanya mempunyai kedudukan lebih rendah dari treaty atau konvensi
– cakupan materinya lebih lebih kecil dari treaty atau konvensi
– lebih sering digunakan sebagai perjanjian yang bersifat bilateral dari pada multilateral
Contoh: Rescue Agreement, 1968 Moon Agreement, 1980
Charter (Piagam)
– biasanya digunakan untuk pembentukan suatu organisasi internasional
Contoh: Charter of the United Nations Atlantic Charter
Protocol (Protokol)
– materinya lebih sempit dari treaty atau konvensi
– memberikan tambahan atau pengaturan atau penafsiran lebih lanjut atas Konvensi
Contoh:
Protokol Tambahan Konvensi Wina 1961 tentang Nasionalitas Pejabat Diplomatik Protokol Tambahan Konvensi Wina 1961 tentang Penyelesaian Sengketa Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 19491 dan II Tahun 1977
Declaration (Deklarasi)
– merupakan perjanjian dan berisikan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum,namun ringkas dan padat pernyataan sepihak
– biasanya tidak menentukan cara berlakunya
Contoh: Declaration of ‘ASEAN Concord, 1976 Declaration ofZona of Peace, Freedom and Neutrality, 1971 Declaration of Human Rights, 1948
Final Act
– berisikan ringkasan laporan sidang yang menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi yang dihasilkan dalam konferensi
– penandatangan final act hanya merupakan kesaksian berakhirnya proses pembuatan perjanjian
Contoh: Final act GATT, 1994
Memorandum of Understanding
– mengatur pelaksanaan teknik operasional perjanjian induk
– biasanya segera berlaku stlh penandatanganan
Modus vivendi
– merupakan perjanjian yang bersifat sementara, akan diganti dengan pengaturan yang tetap
– dibuat dg cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan
Dll.
Dari beberapa istilah perjanjian internasional tsb:
– apapun namanya tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak
– penggunaan nama tertentu untuk menunjukkan bahwa materi PI tsb memiliki bobot kerjasama yang berbeda tingkatanya dengan PI lainnya
– Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 tidak melakukan pembedaan atas berbagai bentuk PI tsb.
– Suatu terminologi tettentu digunakan berdasarkan permasalahan yg diatur dan dg memperhatikan keinginan para pihak dan mempunyia dampak politisnya