Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Treaty (Perjanjian internasional/Traktat)

Treaty (Perjanjian internasional/Traktat)

  • oleh

Treaty (Perjanjian internasional/Traktat)

– Pengertian umum: mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional.

– Pengertian khusus: merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian

Contoh: Space Treaty, 1967 Treaty of Amity and Coorporation in Southeast Asia, 1976

Convention (Konvensi)

– mencakup perjanjian secara umum

– digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral

– biasanya bersifat law making treaty

Contoh: Vienna Convention on the Law ofTreties, 1969 Vienna Convention on Diplomatic Relation, 1961 Vienna Convention on Consular Relations, 1963 UNCLOS, 1982

Agreement (Persetujuan)

– biasanya mempunyai kedudukan lebih rendah dari treaty atau konvensi

– cakupan materinya lebih lebih kecil dari treaty atau konvensi

– lebih sering digunakan sebagai perjanjian yang bersifat bilateral dari pada multilateral

Contoh: Rescue Agreement, 1968 Moon Agreement, 1980

Charter (Piagam)

– biasanya digunakan untuk pembentukan suatu organisasi internasional

Contoh: Charter of the United Nations Atlantic Charter

Protocol (Protokol)

– materinya lebih sempit dari treaty atau konvensi

– memberikan tambahan atau pengaturan atau penafsiran lebih lanjut atas Konvensi

Contoh:

Protokol Tambahan Konvensi Wina 1961 tentang Nasionalitas Pejabat Diplomatik Protokol Tambahan Konvensi Wina 1961 tentang Penyelesaian Sengketa Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 19491 dan II Tahun 1977

Declaration (Deklarasi)

– merupakan perjanjian dan berisikan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum,namun ringkas dan padat pernyataan sepihak

– biasanya tidak menentukan cara berlakunya

Contoh: Declaration of ‘ASEAN Concord, 1976 Declaration ofZona of Peace, Freedom and Neutrality, 1971 Declaration of Human Rights, 1948

Final Act

– berisikan ringkasan laporan sidang yang menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi yang dihasilkan dalam konferensi

– penandatangan final act hanya merupakan kesaksian berakhirnya proses pembuatan perjanjian

Contoh: Final act GATT, 1994

Memorandum of Understanding

– mengatur pelaksanaan teknik operasional perjanjian induk

– biasanya segera berlaku stlh penandatanganan

Modus vivendi

– merupakan perjanjian yang bersifat sementara, akan diganti dengan pengaturan yang tetap

– dibuat dg cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan

Dll.

Dari beberapa istilah perjanjian internasional tsb:

– apapun namanya tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak

– penggunaan nama tertentu untuk menunjukkan bahwa materi PI tsb memiliki bobot kerjasama yang berbeda tingkatanya dengan PI lainnya

– Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 tidak melakukan pembedaan atas berbagai bentuk PI tsb.

– Suatu terminologi tettentu digunakan berdasarkan permasalahan yg diatur dan dg memperhatikan keinginan para pihak dan mempunyia dampak politisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *