Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Asas asas Dalam Peradilan Agama

Asas asas Dalam Peradilan Agama

  • oleh

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 terdapat beberapa asas umum pada lingkungan Peradilan Agama. Asas-asas umum itu merupakan fundamen dan pedoman umum dalam melaksanakan penerapan seluruh jiwa dan semangat undangundang tersebut. Ia dapat dikatakan sebagai karakter yang melekat pada keseluruhan rumusan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Berikut ini adalah Asas asas Umum Peradilan Agama

1. Asas Personalitas keislaman.

Maksudnya yang tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, hanya mereka yang dirinya mengaku beragama Islam. Sedangkan pemeluk agama lain (non muslim) tidak tunduk kepada kekuasaan badan peradilan tersebut. Dari beberapa bagian UU Nomor 7 Tahun 1989, terdapat beberapa penegasan yang melekat dalam asas tersebut, yaitu:

  • Pihak-pihak yang bersengketa harus sama-sama pemeluk agama Islam;
  • Perkara perdata yang dipersengketakan di bidang perkawainan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah.
  • Hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu itu berdasarkan hokum Islam. Oleh karena itu, acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.

2. Asas Kebebasan

Asas kebebasan melekat pada hakim dan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan kekuasaan negara lain, dalam hal ini pemerintah. Ia dituntut memiliki integritas pribadi yang kuat untuk menggunakan kebebasannya sebagai pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman.

3. Asas wajib mendamaikan

Merupakan asas umum dalam perkara perdata dan sejalan dengan tuntutan ajaran Islam, yang dikenal dengan konsep ishlah. Asas ini semakin penting oleh karena peradilan agama identik dengan peradilan keluarga. Peradilan agama sebagai peradilan keluarga memiliki dua fungsi. Ia tidak hanya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman atau lembaga hukum (court of law), yang menerapkan hukum keluarga secara tegar dan kaku (impersonal), tetapi lebih diarahkan pada usaha penyelesaian sengketa-sengketa keluarga untuk memperkecil kerusakan rohani dan keretakan sosial di kalangan pencari keadiIan.

4. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan

Asas sederhana, cepat dan biaya ringan meliputi tiga aspek. Sederhana,berhubungan dengan prosedur penerimaan sampai dengan penyelesaian suatu perkara. Cepat, berhubungan dengan alokasi waktu yang tersedia dalam proses peradilan. Biaya ringan, berhubungan dengan keterjangkauan biaya perkara oleh para pencari keadilan. Asas ini tercantum dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2): “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”.

5. Asas persidangan terbuka untuk umum

Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap pemeriksaan yang berlangsung dalam sidang pengadilan memperkenankan kepada siapa saja yang berkeinginan untuk menghadiri, mendengarkan dan menyaksikan jalannya persidangan. Asas ini mencerminkan sifat dan suasana keterbukaan, memberikan kesempatan kepada pengunjung untuk menghadiri persidangan sesuai dengan daya tampung yang tersedia. Hal ini memungkinkan jalannya persidangan pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara jujur (fair trial).

Namun demikian, tidak semua sidang pemeriksaan perkara terbuka untuk umum

6. Asas legalitas

Maksudnya semua tindakan yang dilakukan berdasarkan hukum. Ia memiliki makna yang sama dengan bertindak menurut aturan-aturan hukum (rule of law). Asas ini menunjukkan tentang pengakuan terhadap otoritas dan supremasi hukum karena Indonsia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechsstaat). Berkenaan dengan hal itu, maka kekuasaan kehakiman berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

7. Asas aktif memberi bantuan

Maksudnya pengadilan dalam hal ini hakim yang memimpin persidangan bersifat aktif dan bertindak sebagai fasilitator. Di dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan : “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.

Hal ini menunjukan bahwa hakim bersifat aktif, pengambil inisiatif, dan menjadi fasilitator dalam persidangan.

Rincian masalah formal yang tercakup dalam pemberian bantuan itu adalah sebagai berikut:

  • Membuat gugatan bagi yang buta huruf;
  • Memberi pengarahan tata cara izin prodeo;
  • Menyarankan penyempurnaan surat kuasa;
  • Menganjurkan perbaikan surat gugatan;
  • Memberi penjelasan tentang alat bukti yang sah;
  • Memberi penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban;
  • Bantuan memanggil saksi secara resmi;
  • Memberi bantuan upaya hukum;
  • Memberi penjelasan tata cara verzet dan rekonvensi;
  • Mengarahkan dan membantu merumuskan perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *