Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Halaman 3

Hukum

Pengertian Pengawasan Politis

  • oleh

Pengawasan Politis adalah pengawasan terhadap perbuatan pemerintah dilakukan oleh lembaga Perwakilan Rakyat baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam proses pengawasan mi DPR maupun MPR sebagai pihak yang melakukan pengawasan sedangkan pemerintah atau Presiden beserta aparatumya di bawahnya merupakan pihak yang diawasi.

Selengkapnya »Pengertian Pengawasan Politis

Perwakilan Diplomatik

  • oleh

Dewasa ini hampir setiap negara yang berdaulat selalu mengadakan hubungan dengan negara lain dengan menggunakan perutusan negara, apapun namanya, baik yang bersifat permanen maupun temporer. Sebab pada hakikatnya yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain adalah kepala negara dan menteri luar negeri. Beberapa jenis perutusan/perwakilan negara antara lain:

Selengkapnya »Perwakilan Diplomatik

Apa itu Pengawasan Fungsional ?

  • oleh

Pengawasan Fungsional diatur dalam Inpres No. 15 Tahun 1983, akan tetapi pengawasan fiingsional mi pengertiaannya tidak dijelaskan secara tuntas dalam Inpres tersebut. Pengertian pengawasan fungsional menurut Peraturan Pemerintah No. 20Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas melakukan pengawasan melalui pengujian, pengusutan dan penilaian.

Selengkapnya »Apa itu Pengawasan Fungsional ?

Perwalian Dalam Hukum Perdata

  • oleh

Dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya pada tiap-tiap perwalian itu hanya ada satu wali (Pasal 333 KUH Perdata). Terhadap asas tersebut ada perkecualiannya yaitu apabila perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup terlama, maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali peserta; serta apabila ditunjuk pelaksana pengurusan barang milik anak yang belum dewasa di luar Indonesia.

Selengkapnya »Perwalian Dalam Hukum Perdata

Apa itu Subjek hukum ?

  • oleh

Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dan hukum. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).

Selengkapnya »Apa itu Subjek hukum ?

Pengawasan Masyarakat

  • oleh

Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aparatur pemerintah yang dapat berupa kritik, saran, pertanyaan dan lain-lain yang datang dan masyarakat mengenai pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang ditujukan pada satuan organisasi/unit kerja tertentu.

Selengkapnya »Pengawasan Masyarakat