Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Apa itu Subjek hukum ?

Apa itu Subjek hukum ?

  • oleh

Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dan hukum. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).

a. Manusia pribadi

Pengakuan manusia pribadi sebagai subjek hukum pada umumnya dimulai sejak dilahirkan, perkecualiannya dapat dilihat pada Pasal 2 KUH Perdata yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki. Mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pemah ada.

Semua manusia pada saat ini merupakan subjek hukum, pada masa dahulu tidak semua manusia itu sebagai subjek hukum hal ini ditandai dengan adanya perbudakan. Beberapa ketentuan yang melarang perbudakan dapat dilihat dalam Magna Charta, Bill of Right. Di Indonesia terlihat dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 7(1) KRIS 1949 dan Pasal 7 (1)

UUDS, Pasal 10 KRIS dan Pasal 10 UUDS. Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa pada dasamya semua orang cakap kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut UU adalah : orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampunan serta perempuan yang telah kawin. Selanjutnya menurut Pasal 330 KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 tahun atau belum menikah.

Orang yang ditaruh di bawah pengampuan menurut ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUH Perdata adalah orang yang senantiasa berada dalam keadaan keborosan, lemah pikiran dan kekurangan daya berpikir seperti sakit ingatan, dungu, dungu disertai dengan mengamuk. Sementara itu untuk perempuan yang telah kawin, sejak dikeluarkannya UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukannya sama dengan suamiriya, artinya cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.

Berakhirnya status manusia sebagai subjek hukum adalah pada saat meninggal dunia. Dulu ada kematian perdata sekarang tidak ada. Pasal 3 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada satu hukumanpun yang mengakibatkan kematian perdata.

b. Badan hukum

Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hokum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau organisasi/kelornpok manusia yang mempunyai tujuan terlentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH

Perdata ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:

1) Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti badanpemerintahan, perusahaan Negara;

2) Badan hukum yang diakui oleh pemerintah seperti Perseroan Terbatas, Koperasi;

3) Badan hukum yang diperbolehkan atau badan hukum untuk tujuan tertentu yang bersifat idiil seperti yayasan.

Selanjutnya berdasarkan wewenang yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:

1) Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti departemen, provinsi, lembaga-lembaga Negara;

2) Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata.

Dalam Hukum Perdata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat materiil pembentukan badan hukum. Biasanya yang ditentukan adalah syarat formal, yaitu dengan akta notaries.

Berdasarkan doktrin ada beberapa syarat materiil yang haus dipenuhi dalam pembentukan badan hukum yaitu:

1) Ada harta kekayaan terpisah;

2) Mempunyai tujuan tertentu;

3) Mempunyai kepentingan sendiri;

4) Ada organisasi teratur.

Prosedur pembentukan badan hukum dapat dilakukan dengan perjanjian atau dapat pula dilakukan dengan Undang-Undang. Pada badan hukum yang dibentuk dengan perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran Dasar itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pendirinya.

Pada badan hukum yang dibuat dengan undang-undang, status badan hukum itu ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri.

Di dalam literatur hukum, ada beberapa teori untuk menentukan bahwa suatu lembaga itu merupakan sebuah badan hukum, yaitu:

a) Teori Fiksi (Von Savigny)

Teori ini menyatakana bahwa badan hukum itu hanya fictie atau dianggap seolah-olah manusia.

b) Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Brinz)

Hak-hak dan badan hukum sebenarnya hak-hak yang tidak ada yang mempunyai dan sebagai penggantinya adalah suatu kekayaan yang tenikat oleh suatu tujuan

c) Teori Organ (Otto Von Gierke)

Teori ini menyatakan bahwa badan hukum sunguh-sunguh merupakan kepribadian yang ada ialah sebagai organisme yang bisa menyatakan kehendaknya dengan perantaraan alat perlengkapan.

d) Teori Propieto Collective (Planiol)

Teori ini menyatakan bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan perhimpunan sesungguhnya hak dan kewajiban anggotanya bersamasama, sedangkan badan hukum adalah suatu kontruksi yuridis saja.

Berakhirnya badan hukum memiliki status sebagai subjek hokum adalah sejak badan hukum tersebut dibubarkan secara yuridis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *