Dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya pada tiap-tiap perwalian itu hanya ada satu wali (Pasal 333 KUH Perdata). Terhadap asas tersebut ada perkecualiannya yaitu apabila perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup terlama, maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali peserta; serta apabila ditunjuk pelaksana pengurusan barang milik anak yang belum dewasa di luar Indonesia.
Di dalam KUH Perdata ditentukan ada beberapa macam macam perwalian, yaitu:
a) Perwalian oleh suami isteri yang hidup terlama
Berdasarkan ketentuan Pasal 345 KUH Perdata, apabila salah satu dan kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekedar mi tidak telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua.
b) Perwalian dengan surat wasiat atau akta
Masing-masing orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, atau wali bagi seorang anaknya atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau karena penetapan hakim tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain. Pengangkatan dilakukan dengan wasiat, atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata.
Dalam hal ini boleh juga beberapa orang diangkatnya, yang mana menurut nomor unit pengangkatan mereka, orang yang kemudian disebutnya akan menjadi wali, apabila orang yang disebut sebelumnya tidak ada (Pasal 355 KUH Perdata).
c) Perwalian oleh hakim
Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua, dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri hams mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.
Apabila pengangkatan itu diperlukan berdasarkan ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan dingakat wali untuk selama waktu ketidakmampuan itu ada. Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada atau tak adanya si bapak atau si ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal mereka tidak diketahui, maka oleh Pengadilan juga diangkat seorang wali.
Mengingat adanya beberapa latar belakang diangkatnya wali, maka ada perbedaan saat mulainya perwalian antara yang satu dengan lainnya, yaitu:
a) Wali menurut Undang-Undang mulai pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian, yaitu meninggalnya salah satu orang tua;
b) Wali yang diangkat oleh orang tua dengan wasiat mulai pada saat orang tua mati dan sesudah wali menyatakan menerirna;
c) Wali yang diangkat oleh hakim mulai pada saat pengakatan apabila wali hadir pada saat pembacaan di muka siding pengadilan, jika tidak hadir mulai setelah putusan hakim diberitahukan kepada wali. Setelah adanya wali, baik karena UU, karena pengangkatan orang tua ataupun karena penetapan pengadilan, maka wali mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a) Memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan;
b) Mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan dan anak yang berada di bawah perwaliannya;
c) Mengadakan jaminan;
d) Menentukan pengeluaran;
e) Membuat catatan dan laporan.
Berakhimya perwalian dapat disebabkan karena kondisi si anak yang berubah ataupun kondisi wali yang mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:
a) Dalam hubungan dengan keadaan anak:
1) anak menjadi meerderjarig;
2) matinya di anak;
3) timbulnya kembali kekuasaan orang tua;
4) pengesahan seorang anak luar kawin yang diakui.
b) Dalam hubungan dengan tugas wali:
1) ada pemecatan atau pembebasan diri wali;
2) ada alasan pemecatan, yaitu wali berkelakuan buruk, wali menyalahgunakan kekuasaan, wali berada dalam keadaan pailit dan wali dijatuhi pidana.