Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Pemeliharaan dan Perwalian Anak

Pemeliharaan dan Perwalian Anak

  • oleh

Pemeliharaan anak (hadhanah) adalah kegiatan mengasuh, melihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu mandiri. Hadhanah berasal dari kata hidhan atau hidhanu yang artinya lambung. Hukum hadhana adalah wajib.

Pemegang hak hadhanah adalah kedua orang tua

Pemeliharaan anak setelah perceraian

a) Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun dipelihara ibunya.

b) Anak yang sudah mumayyiz, kepadanya diserahkan pilihan untuk dipelihara ayah atau ibunya.

c) Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.

Pemeliharaan harta anak

a. Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak boleh memindahkan atau menggadaikannya, kecuali mendesak demi kemaslahatan anak.

b. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan dan kelalaiannya.

Ditentukan dalam KHI bahwa ukuran anak dikatakan mampu mandiri (dewasa) adalah apabila sudah berumur 21 tahun atau telah kawin

Anak Sah adalah:

a) anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

b) hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Persoalan bayi tabung

Anak hasil pembuahan lewat teknik bayi tabung dianggap sebagai anak sah apabila bayi tersebut merupakan pembuahan dari sel ovum dan sperma pasangan suami isteri yang terikat dalam perkawinan yang sah.

Anak hasil teknologi kloning

Penerapan teknologi kloning dalam pembentukan individu baru, sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Sebagian besar ulama mengatakan haram karena akan mengancam kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau lembaga keluarga.

Status anak luar kawin

a) Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

b) Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, maka suami dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an.

c) Pengingkaran anak diajukan ke Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah han lahirnya atau 360 han sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirkan anak.

Pengingkaran sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.

Alat bukti asal-usul anak

a. Asal usul anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lain.

b. Jika akta kelahiran atau bukti lainnya tidak ada, Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti yang sah.

c. Atas ketetapan Pengadilan Agama, instansi pencatat kelahiran setempat mengeluarkan akta kelahiran bagi anak tersebut.

Perwalian

Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua atau kedua orang tua masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Obyek Perwalian

a. Perwalian hanya dilakukan terhadap anak yang belum berumur 21 tahun atau belum pemah kawin.

b. Perwalian meliputi diri dan harta kekayaan anak.

Syarat wali anak

Sedapat mungkin dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik atau badan hukum.

Kewajiban wali

a) Mengurus diri dan harta yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya.

b) Memberikan bimbingan agama, pendidikkan dan ketrampilan kepada anak demi masa depannya.

c) Bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya. Pertanggung jawaban tersebut harus dibuktikan dengan pembuktian yang ditutup tiap satu tahun sekali.

d) Menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, apabila orang yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah kawin.

e) Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada di bawah perwaliannya kecuali menguntungkan atau merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindarkan

Hak wali

Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan apabila wali itu fakir.

Berakhimya perwalian

Karena dicabut hak perwaliannya oleh Pengadilan Agama atas permohonan kerabatnya dengan alasan wali tersebut pemabok, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan kewenangannya sebagai wali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *