Dewasa ini hampir setiap negara yang berdaulat selalu mengadakan hubungan dengan negara lain dengan menggunakan perutusan negara, apapun namanya, baik yang bersifat permanen maupun temporer. Sebab pada hakikatnya yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain adalah kepala negara dan menteri luar negeri. Beberapa jenis perutusan/perwakilan negara antara lain:
• Perwakilan Diplomatik,
• Perwakilan Konsuler
• Misi Khusus
Perwakilan negara pada organisasi internasional Perwakilan jenis lainnya (non diplomatik)
Perwakilan Diplomatik
Pembukaan hubungan diplomatik
Perwakilan diplomatik mengemban tugas negara dalam melakukan hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik adalah hubungan antar negara yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik atas nama dan atas tanggung jawab negara.
Jadi apapun tindakan yang dilakukan oleh suatu perutusan diplomatik adalah mencerminkan tindakan negaranya. Oleh karena itu mereka yang ditugasi melakukan hubungan diplomatik haruslah orang-orang yang dapat dipercaya dan dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat negaranya.
Dewasa ini negara dalam mengadakan hubungan diplomatik berlandaskan terutama pada ketentuan dalam Konvensi Wina 1961, disamping pada hukum internasional pada umumnya. Beberapa prinsip dasar yang sering digunakan sebagai dasar mengadakan hubungan diplomatik antara lain:
• prinsip kesepakatan atau kesepahaman diantara kedua belah pihak. Prinsip ini kemudian sering dituangkan dalam joint agreement (persetujuan bersama), atau joint communication (komunike bersama), atau. joint declaration (prnyataan bersama);
• prinsip hukum internasional yang berlaku, baik yang tertuang dalam perjanjian internasional, atau kebiasaan internasional, atau prinsip hukum umum; prinsip timbal balik (reciprositas).
Oleh karena itu negara ketika akan membuka hubungan diplomatik pertama kali akan mengadakan perjanjian/persetujuan. Setelah itu baru diantara mereka merealisasikan maksudnya. Langkah berikutnya, dilakukan penunjukkan kepala perwakilan diplomatik, nama serta identitas lain atas seseorang tersebut diberitahukan kepada negara pengirim untuk dimintakan persetujuaan (agreement), apakah orang tersebut sebagai orang yang persona-grata atau sebagai orang yang di persona non-grata.
Dalam hal negara penerima menyatakan persona non-grata dengan tanpa kewajiban untuk memberitahukan alasan penolakan. Bila terjadi demikian, maka negara pengirim harus menggantinya. Namun bila negara yang dituju menyatakan persona-grata, maka negara pengirim segera mengeluarkan dokomen-dokumen yang diperlukan. Seperti, Letters of Credence/ Letters de Creance (Surat-surat Kepercayaan), atau dokomen khusus lainnya. Dokumen-dokumen tersebut dapat dikirim terlebih dahulu, mendahului pengiriman perwakilan diplomatik.
Berdasarkan pasal 13 Konvensi Wina 1961, kepala misi dianggap telah memangku jabatannya di negara penerima, baik jika ia telah menyerahkan surat-surat kepercayaannya, atau jika ia telah memberitahukan kedatangannya dan surat-surat kepercayaannya yang asli telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri negara penerima.
Tingkat-tingkat Kepala Misi
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 14 Konvensi Wina 1961, kepala perwakilan diplomatik terbagi dalam tiga tingkat yaitu:
a. Ambassador atau Nuncios atau Duta Besar, diakreditasikan pada Kepala negara, dan kepala misi dalam tingkat yang sama,
b. Envoy, minister, atau internuncio atau duta, diakreditasikan ke kepala negara,
c. Charge d’affairs atau Kuasa Usaha, diakreditasikan ke Menteri Luar Negeri
Tempat kedudukan misi diplomatik di ibukota negara. Satu negara hanya mempunyai perwakilan diplomatik di negara yang bersangkutan.
Tingkat kepala misi negara-negara akan ditentukan menurut persetujuan antara negara-negara yang bersangkutan.
Kecuali yang menyangkut precedence atau etiket, tidak ada pembedaan antara kepala-kepala misi menurut tingkat mereka. Kepala misi mendapat precedence pada tingkat masing-masing sesuai dengan urutan tanggal dan waktu mulai memangku jabatan mereka.
Ada tiga jenis Charges d’affaires, yaitu:
- Charges d’affaires ad interim, yaitu kuasa suaha sementara
- Charges d’affaires en pied, yaitu kuasa usaha tetap
- Charges des affaires de l’ambassade atau de la legation, yaitu kuasa usaha diambilkan dari staf administratif yang mempunyai pangkat tertinggi dan hanya mengurusi masalah-masalah teknis administratif
Tentang tingkat-tingkat pejabat diplomatik adalah sebagai berikut:
• Ambassador, Nuncio
• Envoy Extraordinary and Minister Plenipotentiary, Intemuncio;
• Charge d’affaires (en titre)
• Charges d’affaires (ad interim)
• Minister (Plenipotentiary)
• Counselor
• First Secretary
• Second Secretary
• Third Secretary
• Attache
• Services