Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Tugas dan Fungsi Misi Diplomatik

Tugas dan Fungsi Misi Diplomatik

  • oleh

Tugas / Fungsi Misi Diplomatik

Sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961, tugas/fungsi misi diplomatik adalah:

a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima

b. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dan warga negaranya sepanjang dalam batas-batas tertentu dan dibolehkan oleh hukum internasional

c. Berunding dengan Pemerintah Negara penerima

d. Dengan cara yang sah mengenal perkembangan yang terjadi di negara penerima dan melaporkan kepada Pemerintah Negara Pengirim

e. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan Negara penerima di segala bidang

f. Melaksanakan fungsi Konsuler

Penyelenggaraan Hubungan Diplomatik dalam tidak adanya Misis Diplomatik.

• menitipkan kepentingannya kepada negara lain yang ada Misis Diplomatiknya,

• menugaskan Kepala Misi tetap disuatu negara untuk sebagai kepala misi tidak tinggal di negara lain;

• mengankat kuasa usaha sementara (charge d’affaires ad interim)

Pernyataan Persona non grata.

• Dapat dilakukan sebelum atau sesudah diplomat itu datang di negara yang dituju.

• Tidak ada kewajiban dari negara tuan rumah untuk memberitahukan alasannya

• Ada beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk menyatakan persona non grata:

  • kelemahan pribadi, seperti melakukan kejahatan atau anti sosial,
  • melakukan tindakan permusuhan terhadap keamanan atau kepentingan negara tuan rumah,
  • sebagai tindakan balas dendam (sebagai pengecualian)

Hak Istimewa dan Kekebalan Misi Diplomatik

a. Teori dasar pemberian hak istimewa dan kekebalan

• exterritoriality theory

• the representative character theory

• funcional neccessiaty theory

b. Macam Hak Istimewa dan Kekebalan

• Gedung perwakilan berikut isinya

• Tempat tinggal

• Kebebesan berkomunikasi, termasuk didalamnya kebebasan bergerak, surat-menyurat, kantong diplomatik, kurir diplomatik,

• Perlindungan atas diri pribadi berikut anggota keluarganya,

• Pembebasan dari proses peradilan

• Pembebasan dari pungutan pajak atau bea cukai, kecuali pajak tidak langsung, pajak penghasilan, pajak atas hak milik pribadi, tagihak listrik atau air, bea yang timbul dari pewarisan, biaya pendaftaran pengadilan,

• Kemudahan untuk meninggalkan wilayah negara tuan rumah, bila terjadi sengketa bersenjata.

Berdasarkan hukum kebiasaan, hak isitimewa dan kekebalan ini juga berlaku di negara ke-tiga, sekalipun beberapa negara tertentu mengaturnya lebih lanjut dalam hukum nasional. Kecuali, bila hubungannya dengan negara ketiga itu memburuk.

Berakhirnya Misi Diplomatik.

  • Pemenggilan kembali/pulang,
  • Atas permintaan negara penerima untuk di re-call atau dinyatakan personan non-grata Penyerahan paspor kepada wakil diplomatik beserta staff dan keluarganya ketika pecah perang
  • Masa tugasnya telah selesai
  • Masa berlakunya surat kepercayaan sudah habis

Perwakilan Konsuler

• Perwakilan Konsuler bukan perwakilan diplomatic

• Hubungan Konsuler diatur dalam Konvensi Wina 1963

• Biasanya persetujuan pembukaan perwakilan diplomatik dapat dijadikan dasar pembukaan hubungan konsuler. Namun tidak bisa terjadi sebaliknya. Namun, bila terjadi pemutusan hubungan diplomatik tidak menjadikan pemutusan hubungan konsuler.

• Tempat kedudukan Pos Konsuler biasanya di ibu kota perdagangan, sehingga satu negara dapat membuka lebih dari satu perwakilan konsuler di satu negara.

• Kepala-kepala Pos Konsuler dibagi dalam empat kelas, yaitu:

– Konsul Jendral,

– Konsul

– Konsul Muda

– Wakil Konsul

• Tugas utamanya adalah melindungi kepentingan-kepentingan komersial dari negaranya. Disamping itu juga mempunyai tugas lain, seperti melindungi warganegaranya, membuat akte notaris, memberikan paspor, melakukan fungsi diplomatik dalam hal ketiadaan perwakilan diplomatik, dan lain-lain.

• Lembaga konsul lebih tua usianya daripada lembaga perwakilan diplomatik. Dulu Konsul dipilih diantara kaum pedagang sendiri yang berdiam di negara lain.

• Penentuan Konsul berdasakan penunjukkan yang kemudian diberitahukan ke negara yang dituju untuk dimintakan exequatur atau ijin penyelenggaraan tugas-tugas konsuler.

• Perwakilan Konsuler juga menikmati hak istimewa dan kekebalan yang hampir sama dengan hak istimewa dan kekebalan yang dinikmati oleh perwakilan diplomatik.

Misi Khusus

• Ada tidaknya perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler tidak menghalangi suatu negara untuk mengirimkan misi khususnya ke suatu negara, sepanjang ada persetujuan diantara keduanya.

• Tugas misi khusus adalah menajlankan tugas negara secara khusus, sebagaimana disepakati oleh negara pengirim dan negara penerima

• Pengiriman misi khusus dapat dilakukan ke lebih dari satu negara, dan juga bisa dilakukan secara gabungan oleh dua negara atau lebih

• Pengangkatan misi khusus hams diberitahukan kepada negara penerima, menyangkut komposisi, tugas-tugasnya, jangka waktu, dan sebagainya.

Negara penerima dapat menolak mengenai komposisi/jumlah dan orang-orang yang menjadi misis khusus dengan tanpa memberi tahukan alasannya

• Dalam banyak hal misi khusus juga menikmati hak istimewa dan kekebalan sebagaimana diperjanjikan

• Tugas misi khusus akan berakhir bila:

– Tugasnya telah selesai

– Atas persetujuan negara yang bersangkutan

– waktu yang dijaualkan telah berakhir, kecuali ada perpanjangan

– adanya pemanggilan kembali atau diakhirinya tugas misi khusus oleh negara penerima

– negara penerima menganggap misi khusus berakhir.

Pemutusan hubungan diplomatik atau hubungan konsuler tidak mengakhiri hubungan misi khusus.

Pewakilan Negara pada Organisasi Internasional.

  • Mendapatkan pengaturan dalam Konvensi Wina 1975
  •  Perwakilan jenis ini dapat dibedakan perwakilan tetap (bagi negara anggota) dan perwakilan peninjau tetap (bagi negara bukan anggota)
  •  Kepala perwakilan jenis ini mempunyai pangkat diplomatic
  •  Suatu negara pengirim dapat mengangkat seseorang sebagai kepala perwakilan pada satu atau lebih organisasi internasional
  •  Karena kepala perwakilan ini mempunyai status diplomatik, maka ia juga menikmati keistimewaan dan kekebalan di negara di mana markas besar organisasi internasional itu berada.

Perwakilan Jenis Lain.

Perwakilan ini adalah perwakilan negara untuk negara lain yang tidak mempunyai status diplomatik. Seperti, misi dagang, misi olah-raga, misi kebudayaan, dan sebagainya. Perwakilan ini belum mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *