Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum

Hukum

Upaya Hukum Terhadap Putusan

  • oleh

1). Perlawanan (verzet)

Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (Pasal 125 ayat (3) jo 129 HIR). Upaya hukum ini disediakan bagi tergugat yang dikalahkan, sedangan bagi penggugat yang dikalahkan tersedia upaya hukum banding.

Selengkapnya »Upaya Hukum Terhadap Putusan

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

  • oleh

a. Tujuan Instruksional Khusus:

Tujuan Instruksional Khusus (TIK) :

1. Membuat mahasiswa mengerti jenis-jenis dan macam-macam subjek Hukum Internasional;

2. Membuat mahasiswa mengerti perbedaan masing-masing kapasitas subjek Hukum Internasional;

3. Membuat mahasiswa mengerti cakupan hak dan kewajiban subjek Hukum Internasional.

Selengkapnya »SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

YURISDIKSI NEGARA

  • oleh

ius decere = mengatakan hokum kekuasaan/wewenang negara menerapkan hukum

Yurisdiksi Negara  didasarkan atas teritorial > yurisdiksi teritorial. negara berwenang/berkuasa memaksakan hukum atas orang, brg. dan peristiwa yg. terjadi dalam wilayahnya.

Selengkapnya »YURISDIKSI NEGARA

Pembuktian Perkara Perdata

  • oleh

Salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah hubungan yang menjadi dasar perkara benar-benar ada atau tidak. Hubungan ini yang harus terbukti di muka hakim dan tugas para pihak adalah memberi bahan-bahan bukti yang diperlukan hakim. Yang dimaksud dengan membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.

Selengkapnya »Pembuktian Perkara Perdata

Putusan Gugur dan Verstek

  • oleh

Gugatan akan gugur jika penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh kuasanya untuk menghadap ke pengadilan pada hari sidang yang telah ditentukan setelah dipanggil dengan patut dan layak. Karena gugatan gugur, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Selengkapnya »Putusan Gugur dan Verstek