a. Tujuan Instruksional Khusus:
Tujuan Instruksional Khusus (TIK) :
1. Membuat mahasiswa mengerti jenis-jenis dan macam-macam subjek Hukum Internasional;
2. Membuat mahasiswa mengerti perbedaan masing-masing kapasitas subjek Hukum Internasional;
3. Membuat mahasiswa mengerti cakupan hak dan kewajiban subjek Hukum Internasional.
b. Penjelasan Singkat Materi Kuliah
Pada sesi perkuliahan ini, mahasiswa di ajak untuk berdiskusi siapakah aktor-aktor dalam hubungan antar negara. Selanjutnya mereka diajak untuk mengidentifikasi kenapa aktor-aktor itu memiliki kemampuan bertindak dalam hubungan antar negara. Pada tulisan ini akan dikaji siapakah pihak-pihak yang dapat mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional yang secara khusus akan menelaah pengertian subjek Hukum
Internasional dan macam-niacam Subyek Hukum Internasional yang diakui oleh Hukum Internasional.
Penyajian Materi
a. Abstraksi Singkat
Pembahasan mengenai siapakah Subjek Hukum Internasional dapat berikan paparan singkat sebagai berikut:
Pengertian dan konsep
Jenis Subjek Hukum Internasional :
• Negara;
• Organisasi Internasional;
• Individu;
• Vatican;
• Pembwrontak;
• Indiginous people
b. Materi
b.1. Pengertian Subjrk Hukum Internasional Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid : 16; Mauna, 2001 :
12).
Ciri subjek Hukum Internasional
• Apakah subjek hokum internasional itu?
• Semua entitas;
• Ada kemampuan;
• Memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hokum internasional.
b.2. Jenis-jenis Subjek Hukum Internasional
b.2.1. Individu
Dalam kajian normative, individu merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Kapasitas aktif bearti ilmu hokum memberikan peran terhadap individu sebagai actor atau pelaku dari ketentuan normative yang dihasilkan dari Hukum Internasional itu sendiri.
Atau dengan kata lain sesuai dengan pendapat Hans Kelsen (Shaeter, 1994:161), individu merupakan satu-satunya subjek hokum internasional yang memiliki hak dan kewajiban hokum terhadap aplikasi ketentuan normative dan procedural terhadap penuntutan kejahatan internasional. Dalam kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat diminta pertanggungjawabanyya atas perbuatan atau tindakannya secra hukum. Kapasitas pasif bearti individu atau kelompok individu merupakan sasaran atau target dari ketentuan keempat cabang ilmu hokum tersebut, dan juga posisi individu sebagai korban dari pelanggaran ketentuan normative yang ada.
b.2.2. Negara
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Negara adalah suatu pengertian abstrak. Negara merupakan konsep hokum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yng bias menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama(common goals). Disamping itu, Negara adalah suatu entitas yang bias dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena Negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri (Istanto, Ibid : 16-17).
b.2.3. Organisasi Internasional
THE UNITED NATIONS
Apakah organisasi internasional itu sebagai subjek hokum internasional?
• The Reparation for injuries suffered in the service of the united nations case 1949 (ICJ reports, 1949, p. 178-179 ;
• International Court of justice advisory opinion in interpretation of the agreement 1951 between WHO and Egypt of 1980;
Dasar Hukum dalam Sistem PBB :
• Pasal 104 dan 105;
• “The organization shall the territory of each og its members such
legal capacity as may be necessary for the exercise and the
fulfillment of its functions”
• The fulfillment functions, apakah artinya? Apa kaitannya dengan
doktrin Immunitas?
Personalitas Hukum organisasi Internasional :
• Personalitas hokum, apakah itu?
• Akibatnya adalah (contoh)
• “Accordingly, the UN has the capacity to maintain his right by
bringing international claims, against the respondent state even if
the latest was not one of its members which, in turn, it is also
capable to be claimed for its behaviors”
b.2.4. Abstraksi Penajaman Materi ( pertanyaan komunikatif)
Setelah mempelajari Subjek Hukum Internasional, maka dapat
diajukan federapa pertanyaan untuk metiumdutikan cfaya analisis
mahasiswa sedagai berikut:
1. Operasi Perdamaian PBB (Peace Making, Peace Keeping and
Peace Building) atau Peace Operations (Lihat Preambule). Dalam
Piagam PBB tidak mengatur tentang Peace Operations, apakah
kontingen tersebut memiliki personalitas hukum?, hukum apa yang
berlaku dan apa dasar hukumnya;
2. Dalam praktek, bagaimana jika aspek-aspek personalitas
organisasi internasional berbenturan dengan hokum nasional
suatu Negara?. Kasus Operasi perdamaian di Kongo, ada anggota
ICRC yang tewas tertembak dalam tugas di Ellisabethville,
projector peluru diidentifikasi bukan milik dari pasukan
multinasional PBB ataupun pihak lawan. Hukum apa yang
berlaku?