Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Usaha hakim untuk mendamaikan para pihak

Usaha hakim untuk mendamaikan para pihak

  • oleh

Pasal 130 ayat (1) HIR menyebutkan bahwa hakim sebelum memeriksa perkara harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Peranan hakim dalam usaha mendamaikan para pihak sangat penting. Apabila hakim berhasil mendamaikan para pihak, lalu dibuat akta perdamaian dan kedua belah pihak harus mentaati isi akta perdamaian.

Akta ini mempunyai kekuatan sebagaimana suatu putusan biasa yang telah mempunyai kekuatan mengikat (inkracht van gewijsde). Dengan adanya perdamaian ini, maka para pihak tidak dapat mengajukan banding dan kasasi. Apabila dikemudian hari perkaranya diajukan kembali oleh para pihak atau ahli warisnya, maka gugatannya akan dinyatakan nebis in idem dan karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapula perdamaian dilakukan di luar sidang. Perdamaian yang dilaksanakan di luar sidang oleh para pihak hanya mempunyai kekuatan sebagaimana persetujuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada umumnya. Apabila salah satu pihak melanggar perdamaian tersebut maka masih harus diajukan lagi ke pengadilan.

Jawaban tergugat, gugat balik dan eksepsi

Apabila usaha hakim mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil, hakim akan memulai membacakan gugatan. Tidak ada kewajiban menjawab gugatan menurut HIR. Apabila dikehendaki jawaban secara tertulis, lalu dijawab kembali secara tertulis pula oleh penggugat, maka disebut dengan replik. Replik ini kemudian dapat dijawab lagi oleh tergugat dan disebut dengan duplik.

Jawaban yang diajukan tergugat terdiri dari 2 macam, yaitu:

1. jawaban yang tidak langsung tentang pokok perkara, disebut tangkisan (eksepsi), dan

2. jawaban yang langsung pada pokok perkara.

Adakalanya tergugat merasa dapat menggugat kembali penggugat. Pasal 132 a dan b HIR mengatur tentang gugat balik (rekonvensi) ini. Gugat balik diajukan bersama-sama dengan jawaban. Dalam praktek, gugat balik dapat diajukan selama belum dimulai dengan pemeriksaan bukti, artinya belum dimulai dengan pendengaran saksi.

Pada asasnya gugat balik dapat diajukan pada setiap perkara, namun dalam hal ini Pasal 132 huruf a HIR telah memberikan beberapa pengecualian. Yaitu :

1) Jika penggugat dalam gugat asal mengenai sifat, sedangkan gugat balasan itu mengenai dirinya dan sebaliknya;

2) Jika pengadilan yang memeriksa gugat konvensi tidak berwenang memeriksa gugat rekonvensi;

3) Dalam perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan;

4) Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimasukkan gugat balasan, maka dalam tingkat banding tidak boleh diajukan gugat balasan.

Baik gugat asal maupun gugat balik, umumnya diselesaikan sekaligus dengan satu putusan. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.

Manfaat gugat balik (rekonvensi) bagi kedua belah pihak adalah :

1. menghemat ongkos perkara,

2. mempermudah pemeriksaan,

3. mempercepat penyelesaian perkara.

4. menghindarkan putusan yang saling bertentangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *