Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Putusan Gugur dan Verstek

Putusan Gugur dan Verstek

  • oleh

Gugatan akan gugur jika penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh kuasanya untuk menghadap ke pengadilan pada hari sidang yang telah ditentukan setelah dipanggil dengan patut dan layak. Karena gugatan gugur, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Penggugat yang diputus gugur diperkenankan untuk mwngajukan gugatan sekali lagi setelah ia terlebih dahulu membayar biaya perkara yang baru.

Apabila pada hari sidang pertama yang telah ditentukan tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya untuk datang menghadiri sidang, sedang ia telah dipanggil dengan patut dan layak, maka gugatan diputus verstek.

Berdasarkan Pasal 126 HIR, pengadilan sebelum menjatuhkan putusan verstek dapat memanggil sekali lagi pihak yang tidak datang tersebut. Biasanya hakim memandang perkara tersebut sangat penting. Apabila terdapat lebih dari satu tergugat dan mereka semua tidak hadir pada sidang pertama, maka acaranya sama dengan putusan mengenai satu orang tergugat.

Menurut Pasal 127 HIR, apabila ada beberapa tergugat dan satu atau lebih tidak hadir pada sidang pertama, maka pemeriksaan harus diundur pada sidang yang lain, lalu hakim menyuruh memanggil lagi untuk menghadap persidangan pada persidangan kemudian. Jika ternyata pada hari sidang kemudian tergugat tersebut tidak hadir pula, maka tergugat yang tidak datang tersebut dianggap tidak melakukan perlawanan dan gugatan akan diputus secara contradiktoir terhadap semua tergugat, apabila tergugat tidak pugs dengan putusan maka dapat mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *