Pada dasarnya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang pasti dapat dijalankan. Sekalipun demikian ada pengecualiannya, yaitu jika suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Pasal 180 HIR, 191 RBg).
Tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti harus dijalankan, sebab yang dapat dijalankan hanyalah putusanputusan yang bersifat condemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada satu pihak untuk melakukan perbuatan.
Tata cara melaksanakan putusan hakim diatur dala Pasal 195-208 HIR.
Dalam hukum acara perdata dikenal 3 macam eksekusi, yaitu
1). Eksekusi yang tercantum dalam Pasal 196 HIR, yaitu seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang. Kalau seseorang enggan untuk dengan sukarela memenuhi isi putusan, iadihukum untuk membayar sejumlah uang. Jika sebelum putusan sudah dilakukan sita jaminan, maka sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga menjadi sita eksekutorial.
Selanjutnya eksekusi dilakukan dengan cara melelang barangbarang orang yang dikalahkan sampai mencukupi jumlah uang yang harus dibayar menurut putusan hakim dan ditambah semua biaya yang ada kaitannya dengan pelaksanaan putusan. Jika sebelumnya belum dilakukan sita jaminan, maka eksekusi dilanjutkan dengan menyita sekian banyak barang-barang bergerak dan bila tidak cukup juga, maka barang-barang tidak bergerak kepunyaan pihak yang dikalahkan sampai mencukupi untuk membayar jumlah uang yang harus dibayar menurut putusan berserta biaya pelaksanaan putusan.
Jadi dalam hal ini dikenal 2 macam sita eksekusi, yaitu
a).Sita eksekusi sebagai kelanjutan dari sita jaminan
b).Sita eksekusi yang dilakukan sehubungan dengan eksekusi, sebab sebelumnya tidak ada sita jaminan.
2). Eksekusi yang diatur dalam Pasal 225 HIR. yaitu eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan.
Orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan, akan tetapi pihak yang dimenangkan dapat minty kepada hakim agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
3). Eksekusi riil
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. Jadi eksekusi ini adalah pelaksanaan putusan yang menuju kepada hasil yang sama apabila dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.