1). Perlawanan (verzet)
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (Pasal 125 ayat (3) jo 129 HIR). Upaya hukum ini disediakan bagi tergugat yang dikalahkan, sedangan bagi penggugat yang dikalahkan tersedia upaya hukum banding.
2). Banding
Apabila salah satu pihak di dalam suatu perkara perdata tidak menerima suatu putusan pengadilan tingkat I, maka is dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.
Bagi acara perdata, hal banding semula diatur dalam Pasal 188-194 HIR. Namun dengan adanya Pasal 3 jo 5 UUDrt 1 Th. 1951 pasal-pasal tersebut menjadi tidak berlaku., sedang yang berlaku untuk acara banding sekarang adalah UU No. 20 Th. 1947 untuk Jawa dan Madura, sedang untuk luar Jawa dan Madura berlaku Pasal 199 RBg.
3). Prorogasi
Prorogasi ialah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belch pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut. yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi. Prorogasi diatur dala Pasl 324-326 Rv.
4). Kasasi
Ketentuan pokok mengenai kasasi diatur dalam UU No. 14 Th. 1985 tentang MA. Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir (Pasal 29-30 UUMA).
5). Peninjauan kembali.
Putusan yang dijatuhkan dalam tingkat terakhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek) dan yang tidak lagi terbuka kemungkinannya untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atas permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah diputus dan dimintakan peninjauan kembali.
Dalam Pasal 385-401 RV disebut request civil. Istilah peninjaun kebali jugadapat diketemukan dalam Pasal 21 UU No. 14 Th. 1970, dan sekarang ini tentang peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66-77 UU No. 14Th. 1985.
Menurut Pasal 67 UU No. 14 Th. 1985, alasan-alasan untuk mengajukan peninjauan kembali adalah :
a). Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b). Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c). Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada apa yang dituntut;
d). Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e). Apabila antara pihak-pihak yang mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f). Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
6). Derdenverzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
Pada asasnya suatu putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga (Pasal 1917 BW). Namun demikian, apabila pihak ketiga hakhaknya dirugikan oleh suatu putusan, maka is dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut (Pasal 378 Rv). Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yangbersangkutan dengan cara biasa (Pasal 379 Rv).
Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan haknya. Apabila perlawannya dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang yang merugikan pihak ketiga tersebut (Pasal 382 Rv).