Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Standar Pengawasan Terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah

Standar Pengawasan Terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah

  • oleh

Tolak ukur untuk mengetahui apakah perbuatan aparat pemerintah menyimpang atau tidak dalam pelaksanaan pengawasan adalah Rencana, peraturan perundang-undangan yang mendasari perbuatan pemerintah, dan efisiensi serta efektifitas dan suatu kegiatan pemerintah.

Dalam teori apakah suatu perbuatan pemerintah itu menyimpang/aparatur pemerintah itu melakukan perbuatan tercela itu dapat diklasifikasikan menjadi lima perbuatan pemerintah yang tercela. yaitu Dalam teori hukum tata usaha negara, bentuk perbuatan pemerintah yang tercela ada lima kelompok, yaitu:

1) Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad),

2) perbuatan melawan Undang Undang (onwetmatig),

3) perbuatan yang tidak tepat (onjuist),

4) perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig),

5). Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa dibedakan menjadi dua, yaitu perbuatan melawan hukum dalam pengertian sempit dan melawan hukum dalam pengertian luas. Melawan hukum dalam pengertian sempit, yaitu melanggar suatu hak orang lain dan melanggar kewajiban hukum si pelaku yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan melawan hukum dalam pengertian luas adalah melanggar suatu hak orang lain atau melanggar kewajiban hukum dan si pelaku itu sendiri, atau melanggar kesusilaan atau melanggar kepatutan/kepantasan yang berlaku dalam masyarakat terhadap orang atau barang milik orang lain.

Bahwa Indonesia sebagai negara hukum, perbuatan pemerintah/penguasa haruslah bersifat rechtmatig. Dengan demikian, perbuatan pemerintah hams dapat diuji dengan tolok ukur hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Sehingga perbuatan pemerintah di samping dinilai dan aturan-aturan hukum tertulis juga dapat dinilai atas dasar kaidah hukum yang tidak tertulis (Asas-asas umum pemerintahan yang baik)

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Indonesia terjadi apabila:

a. Perbuatan penguasalpemerintah melanggar Undang undang dan peraturan formal yang berlaku;

b. Perbuatan penguasa/pemenintah melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhi;

c. Perbuatan penguasal pemerintah melanggar kewajiban hukumnya sendiri;

d. Perbuatan penguasa melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perbuatan melawan Undang-undang adalah perbuatan pemerintah yang Tidak sesuai /melanggar Undang undang ini disebut perbuatan yang ilegal atau onwetmatig.

Undang undang disini diartikan secara luas, baik dalam pengertian yang formil maupun dalam pengertian yang materiil. Sehingga melanggar Undang undang dapat diartikan melanggar semua kaidah hukum tertulis yang memiliki daya ikat pada sebagian atau seluruh anggota masyarakat. Ini berarti bahwa pengertian onwetmatig lebih sempit lingkupnya apabila dibandingkan dengan onrechtmatig, karena dalam onrechtmatig meliputi baik perbuatan yang melanggar hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, sedangkan melawan undang-undang hanya melanggar hukum yang tertulis saja.

Sedang yang dimaksud perbuatan pemerintah yang tidak tepat adalah perbuatan pemerintah yang tidak tepat dalam mengambil suatu keputusan.

Ketidaktepatan mi dapat disebabkan karena kesalahan dalam menginterpretasikan peraturan perundang-undang yang disengketakan atau penggunaan dasar pertimbangan yang keliru dalam pengambilan keputusan. Dasar pertimbangan yang salah meliputi baik pertimbangan fakta maupun pertimbangan hukumnya. Dengan dasar pertimbangan yang keliru sudah barang tentu konklusinya atau dictum yang diambil akan keliru juga.

Referensi :

Muchsan, Prof., Dr. S.H., Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, Liberty, Yogyakarta, 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *