Pasar Modal Syariah
Definisi
– Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh investor terhadap emiten
– Untuk memberdayakan emiten dalam melakukan kegiatan usahanya – Investor berharap memperoleh keuntungan tertentu
Selengkapnya »Pasar Modal SyariahDefinisi
– Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh investor terhadap emiten
– Untuk memberdayakan emiten dalam melakukan kegiatan usahanya – Investor berharap memperoleh keuntungan tertentu
Selengkapnya »Pasar Modal SyariahDefinisi Tabungan Haji dari Praktik Umum
Tabungan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk tabungan (saving) dengan peruntukan sebagai biaya haji. Akad yang digunakan dalam perbankan adalah mudharabah atau wadi’ah. Sebagai daya tarik, bank dapat menyediakan dana talangan dengan akad qardhul hasandan rahn bil ujrah.
Selengkapnya »Tabungan HajiDefenisi Asuransi Syariah
Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI) Maksud dari Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.
Selengkapnya »Asuransi SyariahKasus Leasing Syariah yang Banyak Terjadi :
Akad sewa (ijarah) : Akad antara bank dengan nasabah, di mana bank menyewakan aset dan nasabah membayar uang sewa pada masa tertentu.
Jenis
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing)).
Selengkapnya »Leasing Dalam IslamUang harus senantiasa beredar, tidak diperbolehkan ditimbun. Karena itu, ketika seseorang memiliki modal (setelah seluruh kebutuhan pokok dan kewajibannya terpenuhi), ia diwajibkan mengelola modal tersebut sehingga memiliki andil dalam perekonomian.
Selengkapnya »Prinsip Umum Investasi SyariahMenurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam yaitu:
Selengkapnya »Macam-Macam Syirkah (Kerjasama Usaha) dalam IslamSyirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) ( n-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Selengkapnya »Syirkah MufawadhahSyirkah wujuh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah alIslâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).
Selengkapnya »Syirkah WujuhSyirkah mudharabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153).
Selengkapnya »Syirkah Mudharabah