Defenisi Asuransi Syariah
Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI) Maksud dari Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.
Sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (derma) sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain. (AAOIFI)
Praktek Umum Asuransi Syariah Non Saving
1. Seluruh premi nasabah jadi dana tabarru’.
Pengelolaan dana tabarru’ dan aktifitas takaful dijalankan oleh perusahaan asuransi dengan akan wakalah bil ujrah
2. Akad Asuransi Syariah yang ada:
a. Tabarru’ takafuli
(1)Dananya adalah tabarru’ yaitu hibah (donasi) untuk takaful (saling menanggung)
(2)Nasabah bisa mendapat pembayaran dari dana tabarru’ sesuai ketentuan
b. Wakalah bil ujrah / ijarah
(1)Seluruh nasabah : musta’jir (majikan)
(2)Perusahaan asuransi: ajir (pekerja)
(3)Ujrah (upah)
Praktek Umum Asuransi Syariah yang Disertai Saving
1. Premi asuransi syariah nasabah dibagi dua : bagian dana tabarru’ dan bagian -biasanya lebih besar- investasi. Dana tabaruu’ dikelola perusahaan dengan akad wakalah bil ujrah, dana investasi dikelola dengan mudharabah/mudharabah musytarakah
2. Akad asuransi syariah yang ada:
a. Tabarru’ takafuli
(1)Nasabah menyetor dana tabarru’. Setiap nasabah bisa dapat dana pertanggungan dari dana tabaruu’ sesuai ketentuan
b. Wakalah bil ujrah
(1)Nasabah: musta’jir; perusahaan: ajir; ada ujrah
c. Mudharabah/mudharabah musytarakah
(1)Nasabah: shahibul mal; perusahaan: mudharib (atau sekaligus shahibul mal) (2)Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati
(3)Sebagian keuntungan nasabah disisihkan untuk dana tabarru’ (4)Perusahaan asuransi tidak mengelola langsung investasi dalam kegiatan riil (karena asuransi adalah LKBB)
Analisis
Tentang Penjaminan (dhaman)
Penjamninan adalah dhammu dzimmah adh-dhâmin ilâ dzimmah al-madhmûn ’anhu fî iltizâm alhaqq(memasukkan jaminan penjamin pada tanggungan pihak yang dijamin dalam kewajiban menunaikan hak)
Kepada Nabi saw. pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, “ pakah ia punya hutang?” Para Sahabat berkata, “Benar, dua dinar͘” Beliau bersabda, “Shalatkan teman kalian!” Kemudian bu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, ya Rasulullah͘” Nabi saw͘ pun lalu menshalatkannya
(HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan al-Hakim)
Rukun Penjaminan Asuransi Syariah
1. Rukun Asuransi Syariah
a. Sesuatu yang dijamin (al-madhmûn bihi)
b. Penjamin (adh-dhâmin)
c. Pihak yang dijamin (al-madhmûn ‘anhu), tidak boleh majhul (artinya harus diketahui)
d. Pihak yang menerima jaminan (al-madhmûn lahu), tidak boleh majhul
2. Harus ada dhammu dzimmah ilâ dzimmah (memasukkan jaminan kepada jaminan pihak lain).
Tidak ada jika al-madhmûn ‘anhu (yang dijamin) punya :
a. Hak yang wajib ditunaikan dan terbukti ada dalam tanggungan (haqqun wâjibun tsâbitun fîadz-dzimmah)
b. Hak yang nantinya wajib ditunaikan dan terbukti ada dalam tanggungan (haqqun yaûlu ilâ alwâjib wa tsâbit fî adz-dzimmah)
3. Harus tanpa kompensasi untuk penjamin karena merupakan tabarru’
Dalam praktek umum muamalah asuransi syariah terdapat hal-hal “bermasalah”:
1. Terjadi dua akad dalam satu transaksi (shafqatayn fî shafqah). Statusnya bisa batil
2. Tabarru’ secara syar’i merupakan hibah. Hibah merupakan pemindahan kepemilikan tanpa kompensasi. Pada asuransi syariah, nasabah ikut karena mengharap bisa dapat dana pertanggungan yang tentu saja jauh lebih besar dari total premi yang dibayarkan. Dan itu tertuang dalam klausul kontrak asuransi yang sifatnya mengikat. Disamping, dalam asuransi non saving juga ada pengembalian dana kpd nasabah dari kelebihan pengelolaan dana tabarru’ (surplus underwriting)
3. Dari sisi ketentuan adh-dhamân, tidak terpenuhi:
Tidak ada dhammu dzimmah ilâ dzimmah. Sebab nasabah tidak punya kewajiban finansial apapun kepada sesiapapun.
4. Status perusahaan dalam akad mudharabah
Perusahaan tidak mengelola langsung dana investasi, melainkan diinvestasikan melalui bank
Solusi “Kembalilah pada ketentuan akad penanggungan (adh-dhaman) seutuhnya”
Sumber Referensi :
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
GTP, et.al.
“Pokok-Pokok Panduan Implementasi Syariah Dalam Bisnis”