Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Halaman 5

Ekonomi Syariah

Syirkah Abdan

Syirkah Abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (  l-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35).

Selengkapnya »Syirkah Abdan

Syirkah Inan

Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).

Selengkapnya »Syirkah Inan

Hutang Piutang Dalam Islam

Hutang harta didalam Islam dibedakan dalam 2 jenis :

Pertama Dayn, yakni utang harta yang terkategori ghairu mitsliyanatau harta yang tidak bisa dicari padanannya, seperti hewan, pakaian yang sudah dipakai, kendaraan yang sudah dipakai dan properti yang sudah dipakai dll. Ketentuannya, dibolehkan pengembalian dengan kualitas yang lebih baik asal tidak disyaratkan di awal. Seperti hewan dengan umur yang lebih dewasa dan kualitas lebih baik; pakaian baru dan kendaraan yang dikembalikan setelah dicuci dan ditambah isian BBM-nya.

Selengkapnya »Hutang Piutang Dalam Islam

Jenis-Jenis Jual Beli Dari Sisi Harga & Tawar Menawar Dalam Islam

Berikut ini adalah Jenis jenis Jual Beli dari sisi harga beserta tawar menawar dalam islam

  • Jual Beli al-Mu’athâ, yaitu Jual Beli dimana tidak perlu ada tawar menawar karena harga sudah diketahui secara umum.

Contoh Jual Beli al-Mu’athâ ini adalah Biasanya untuk barang yang tidak mahal. Seperti terjadi di mini market atau super market.

Selengkapnya »Jenis-Jenis Jual Beli Dari Sisi Harga & Tawar Menawar Dalam Islam

Akad-akad Bisnis yang Batil dan Fasad

Akad batil karena larangan terhadap akadnya sendiri

• Bay’ al-Munâbadzah, jual beli dengan ketentuan bahwa sighat atau kesepakatan jual beli terjadi dengan cara saling melempar barangnya.

• Bay’ al-Mulâmasah, jual beli dengan cara meraba atau dengan ketentuan siapa yang memegang/menyentuh barangnya maka ia harus membayar. Di sini  tidak terjadi atau tidak ada hak khiyar(hak memilih dan menentukan jadi membeli atau tidak).

Selengkapnya »Akad-akad Bisnis yang Batil dan Fasad

Status Hukum Syarat Dalam Akad Bisnis

Syarat yang sah dan  mengikat

a. Syarat yang diharuskan oleh akad, seperti syarat jaminan terhadap ketiadaan cacat pada barang yang dijual, syarat penyerahan upah, dsb.

b. Syarat untuk kemaslahatan salah satu pihak, dimana ia tidak mau menerima akad kecuali syarat  itu  terpenuhi.Misalnya,  syarat  tentang  karakteristik  obyek,  waktu  dan  cara pembayaran.

Selengkapnya »Status Hukum Syarat Dalam Akad Bisnis