Syarat yang sah dan mengikat
a. Syarat yang diharuskan oleh akad, seperti syarat jaminan terhadap ketiadaan cacat pada barang yang dijual, syarat penyerahan upah, dsb.
b. Syarat untuk kemaslahatan salah satu pihak, dimana ia tidak mau menerima akad kecuali syarat itu terpenuhi.Misalnya, syarat tentang karakteristik obyek, waktu dan cara pembayaran.
c. Syarat bukan muqtadha al-‘aqd(tidak termasuk ketentuan akad) atau tidak menyalahi muqtadha al-’aqddan bagi salah satu atau kedua pihak terdapat maslahat di dalamnya. Misalnya, seseorang menjual mobil dan mensyaratkan ia kendarai sampai tempat tertentu baru diserahterimakan. Di masa Nabi SAW, misalnya pada kasus Jabir bin Abdullah yang mensyaratkan untuk mengendarai unta yang dijualnya kepada Nabi SAW.
Syarat yang batil, tetapi akadnya tetap sah
Yaitu syarat yang menyalahi hukum dan muqtadha al-’aqd, seperti syarat dari penjual agar pembeli tidak menghibahkan barang yang dibeli. Karenanya, syarat seperti ini diabaikan saja, karena hak kepemilikan dan pengelolaan barang itu sudah berpindah dari penjual ke pembeli.
Syarat yang yang membatalkan Akad
a. Syarat yang membatalkan akad sejak asalnya. Yaitu syarat yang berupa akad lain. Misalnya, saya jual barang ini dengan syarat Anda menjadi makelar saya untuk cari pelanggan. Sebuah hadits menyebut, Tidak halal salaf (jual beli pesanan) dan jual beli dan tidak pula dua syarat dalam satu jual beli(HR. Nasai, Tirmidzi dan Daruquthni).
b. Syarat yang dengannya tidak terakadkan akad (masih berupa komitmen). Misalnya, syarat dalam kasus ‘aqd al-mu’allaq (akad pengaitan), ‘saya jual tanah saya ini jika orangtua saya setuju’.
c. Syarat yang tak jelas dan tak tertentu. Misalnya, jual beli sesuatu dengan syarat bisa mengembalikannya kapan saja tanpa ada batasan waktu yang jelas. Tak jelas, sebab ini jual beli atau pinjam meminjam. Tak tertentu, sebab jika jual beli, ia mengharuskan ijab kabul dalam satu majelis tanpa ada jeda waktu.
Konsekuensi atas Pemenuhan Ketentuan Rukun Akad
1. Jika akad bisnis yang terjadi memenuhi syarat dan rukun akad tersebut di atas, maka akadnya sah. Namun jika tidak memenuhi syarat dan rukun akad tersebut, maka akadnya tidak sah.
2. Akad yang tidak sah berimplikasi pada diterima atau tidaknya akad, yakni :
- Akad batil, yaitu akad yang cacat pada rukun akad, cacat salah satu rukunnya, atau cacat pada syarat yang wajib melekat pada rukun akad. Akad seperti ini menjadi batal dengan sendirinya.
- Akad fasid (fasad), akad yang cacat di luar rukun-rukun akadnya. Akad seperti ini menjadi sah setelah fasad-nya diperbaiki.