Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Jaminan (rahn) pada Jual Beli Secara Kredit (Cicilan) Dalam Islam

Jaminan (rahn) pada Jual Beli Secara Kredit (Cicilan) Dalam Islam

  • oleh

Rahn adalah jaminan, maka dalam jual beli ini terjadi situasi dimana penjual menahan salah satu harta milik si pembeli sebagai jaminan atas pinjaman (pembayaran yang dicicil) yang diterima. Ketentuan jaminan jual beli dalam islam adalah sebagai berikut :

1. Agunan harus barang lain, bukan barang yang dibeli.

Sebab jika barang yang dibeli diagunkan kembali kepada penjualnya, terjadi hal-hal berikut :

  •  Belum pasti ada dayn (hutang)
  •  Harga belum pasti menjadi hak penjual karena barang belum sempurna menjadi milik pembeli
  • Jika dalam akad Jual beli bi ad-daynitu, disyaratkan barang yang dibeli diagunkan kepada penjualnya, maka sama saja mensyaratkan pembatasan tasharruf (hak pengelolaan) pembeli terhadap barang yang dibelinya.  Syarat demikian adalah syarat yang batil.

2. Eksekusi terhadap agunan dilakukan dengan ketentuan berikut ini :

  • Debitor sudah tidak sanggup bayar sesuai akad dan kreditor tidak memberi kelonggaran.
  • Agunan dijual dengan izin debitor melalui penjualan yang wajar menurut pasar.
  •  Hasil penjualan ditujukan untuk melunasi utang, jika ada kelebihan dikembalikan kepada debitor, dan jika masih kurang, maka kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab debitor. Nabi   berwasiat,  Agunan   itu   tidak   boleh   dihalangi   dari   pemiliknya   yang   telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihan (manfaat)-nya, dan wajib menanggung kerugian (penyusutan)-nya (HR. Syafi’i, al-Bayhaqi, al-Hakim, Ibn Hibban dan ad-Daraquthni).

Ijarah

Ijarah adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah sesuatu (barang/jasa) yang dikompensasi dengan pembayaran (sewa) atau fee (gaji/ongkos). Ijarahpada barang tetap disebut ijarah. Ijarahpada jasa seseorang disebut dengan Ijaratul ajiir.

Macam Ijaratul Ajiir

  • Wakalah, yakni pekerjaan dengan mewakili pihak yang memiliki pekerjaan tersebut dan sebagai
    kompensasinya berhak mendapatkan fee.
  • Kafalah, yaitu akad pemberianjaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga (pemilik proyek) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (nasabah) atau yang ditanggung (nasabah).
  • Hawalah, yaitu akad pengalihan hutang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *