Hutang harta didalam Islam dibedakan dalam 2 jenis :
Pertama Dayn, yakni utang harta yang terkategori ghairu mitsliyanatau harta yang tidak bisa dicari padanannya, seperti hewan, pakaian yang sudah dipakai, kendaraan yang sudah dipakai dan properti yang sudah dipakai dll. Ketentuannya, dibolehkan pengembalian dengan kualitas yang lebih baik asal tidak disyaratkan di awal. Seperti hewan dengan umur yang lebih dewasa dan kualitas lebih baik; pakaian baru dan kendaraan yang dikembalikan setelah dicuci dan ditambah isian BBM-nya.
Kuedua Qardhun atau qard, yaitu harta yang terkategori mitsliyan atau harta yang bisa dicari padanannya, seperti uang, emas, perak, beras dll. Utang dalam bentuk ini harus dikembalikan apa adanya berupa harta yang sama, baik jenis, jumlah maupun sifatnya. Setiap tambahan pengembalian darinya terkategori riba. Dari li Ra, “Sesungguhnya Nabi SAW telah melarang utang yang menarik suatu manfaat.” (HR l Harits).