Akad batil karena larangan terhadap akadnya sendiri
• Bay’ al-Munâbadzah, jual beli dengan ketentuan bahwa sighat atau kesepakatan jual beli terjadi dengan cara saling melempar barangnya.
• Bay’ al-Mulâmasah, jual beli dengan cara meraba atau dengan ketentuan siapa yang memegang/menyentuh barangnya maka ia harus membayar. Di sini tidak terjadi atau tidak ada hak khiyar(hak memilih dan menentukan jadi membeli atau tidak).
• Bay’ al-Hishah, jual beli dengan ketentuan bahwa sighat atau kesepakatan jual beli terjadi dengan cara melemparkan batu kerikil pada barang yang ditawarkan.
• Akad pada pekerjaan/bisnis maksiat (pekerjaan/bisnis yang melanggar ketentuan syariat, terkait judi, riba, pelacuran, dll).
Akad batil karena larangan atas rukun akadnya
• Bay’ al-Malâqîh, jual beli hewan yang masih berada di dalam perut induknya (zatnya masih belum jelas)
• Bay’ al-Madhâmîn, jual beli sperma yang masih berada di sulbi hewan jantan dimana pembeli (pemilik hewan betina) membeli sperma kepada penjual (pemilik hewan jantan) dan anaknya menjadi milik pembeli.
• Bay’ al-Janin, jual beli janin hewan. Ini juga jual beli yang barangnya terkategori majhul (tidak jelas).
• Bay’ al-Haml, jual beli janin. Statusnya sama dengan di atas.
Akad batil karena terdapatnya gharar(ketidakjelasan yang tetap ada, sementara transaksi tetap berlangsung sehingga menyebabkan perselisihan) dan sebagainya, sepertijual beli susu yang masih belum diperah (masih dalam ambing hewan).
Akad-akad Bisnis yang Fasad
1. Akad fasad karena kemajhulan (ketidakjelasan) harga/kompensasi. Seperti, jual beli dengan harga yang belum jelas, ijarah(ijaratul ajiir) atau pemanfaatan jasa seseorang yang upahnya tidak disebutkan.
2. Akad fasad karena ketidakjelasan waktu. Misalnya, ijarahsampai datang musim hujan, jual beli hewan sampai melahirkan.
Referensi : Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Pokok-Pokok Panduan Implementasi Syariah Dalam Bisnis