Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Prinsip Umum Investasi Syariah

Prinsip Umum Investasi Syariah

  • oleh

Uang harus senantiasa beredar, tidak diperbolehkan ditimbun. Karena  itu,  ketika  seseorang  memiliki  modal                (setelah  seluruh  kebutuhan  pokok  dan kewajibannya terpenuhi), ia diwajibkan mengelola modal tersebut sehingga memiliki andil dalam perekonomian.

Pada  saat  seseorang  memiliki  modal  namun  tidak  mampu  mengelolanya  sendiri,  Islam mendorong melakukan syirkah atau kerjasama bisnis lainnya.

Investasi hanya dibenarkan pada usaha yang transaksinya dihalalkan oleh syariah.

1. Investasi Bidang Pertanian Dalam Islam

Investasi  berupa  tanah  untuk  dijual  kembali  di  kemudian  hari  diperbolehkan  sepanjang peruntukan tanah tersebut bukan untuk pertanian.

  • Tanah pertanian sebagai investasi diwajibkan untuk dikelola hingga produktif.
  • Tanah pertanian yang terlantar lebih dari 3 tahun, menurut hukum Islam akan diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada orang yang sanggup mengelolanya
  • Tanah pertanian dilarang untuk disewakan.
  • Pemilik tanah diperkenankan menjalin syirkah (muzara’ah) dengan syarat memberikan andil berupa modal di luar tanah atau ikut sebagai pengelola. Semata-mata andil berupa tanah tidak diperkenankan.            

2. Investasi Bidang Perdagangan Islam             

  • Perdagangan yang diperbolehkan di antaranya jual beli, salam, istishna’ dan sharf.
  • Perdagangan yang dilarang di antaranya adalah riba (bunga), tadlis, ghabn fakhisy (penipuan harga), penimbunan barang dagangan (ihtikar) dan pematokan harga (harga atap atau harga dasar).
  • Perdagangan yang mengandung unsur spekulasi dilarang. Misalnya perdagangan saham, perdagangan valuta asing dan ijon.  Perdagangan hanya diperkenankan pada obyek barang yang halal saja.

3. Investasi berbasis Bunga Dalam Islam     

  • Bunga adalah sama dengan riba, hukumnya terlarang.
  • Riba adalah tambahan yang terjadi pada barter (tukar menukar) beberapa jenis barang tertentuyang sudah dibatasi oleh syara’, baik dengan sebab berlebih ketika terjadi tukar-menukar dua barang sejenis di majlis aqad (riba fadhl) atau dengan sebab terlambat menyerahkan barang oleh satu pihak (riba nasi’ah). 
  • Yang termasuk dalam riba adalah produk bank konvensional meliputi tabungan, giro, deposito dan kredit.

4. Investasi Simpanan Emas Dalam Islam

  • Emas dan perak dalam pandangan Islam adalah uang sehingga harus difungsikan sebagai mana uang.
  • Investasi dengan menimbun emas (menyimpan tanpa tujuan apapun) hukumnya haram.
  • Menyimpan emas sebagai savingdiperbolehkan karena hanya menunda belanja di kemudian hari.

5. Investasi di Bursa Saham dan Valas Dalam Islam

Investasi di bursa saham hukumnya haram karena beberapa alasan:

(1) dalam bursa saham terdapat   spekulasi   yang   masuk   dalam   kategori   money   game/judi;

(2)   Saham   yang diperdagangkan merupakan produk syirkah musahamah (perseroan terbatas) yang batil dalam pandangan Islam.

Investasi di bursa valas hukumnya haramnya karena beberapa alasan:

(1) menggunakan uang sebagai alat spekulasi;

(2) terjadi perbedaan waktu penyerahan uang, padahal pertukaran uang mensyaratkan tunai; dan

(3) pertukaran sharf di money changer hukumnya boleh sepanjang tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *