Definisi Tabungan Haji dari Praktik Umum
Tabungan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk tabungan (saving) dengan peruntukan sebagai biaya haji. Akad yang digunakan dalam perbankan adalah mudharabah atau wadi’ah. Sebagai daya tarik, bank dapat menyediakan dana talangan dengan akad qardhul hasandan rahn bil ujrah.
Analisis
Terkait hal ini, ada dua permasalahan yang perlu dibahas:
1.Akad tabungan
Akad tabungan di perbankan syariah perlu dicermati dalam hal:
- Jika akadnya adalah mudharabah, maka perlu disepakati mekanisme memasukkan dana dan penggunaannya agar sesuai dengan sistem mudharabah.
- Jika akadnya adalah wadi’ah maka tidak diperbolehkan mendapatkan bonus karena termasuk riba nasi’ah.
2.Akad talangan
Akad talangan dengan akad rahn yang dibarengi biaya penyimpanan barang yang dijaminkan adalah batil karena ada dua aqad sekaligus di dalamnya.