Lompat ke konten

Status Hukum Syarat Dalam Akad Bisnis

  • oleh

Syarat yang sah dan  mengikat

a. Syarat yang diharuskan oleh akad, seperti syarat jaminan terhadap ketiadaan cacat pada barang yang dijual, syarat penyerahan upah, dsb.

b. Syarat untuk kemaslahatan salah satu pihak, dimana ia tidak mau menerima akad kecuali syarat  itu  terpenuhi.Misalnya,  syarat  tentang  karakteristik  obyek,  waktu  dan  cara pembayaran.

Selengkapnya »Status Hukum Syarat Dalam Akad Bisnis

Macam Macam Akad Muamalah

  • oleh

Tuntunan syariah bagi bisnis terkategori dalam Fiqih Muamalah.  Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata,  Fiqih dan Muamalah. Fiqih secara bahasa (etimologis) berarti al-fahmu(memahami). Secara istilah (terminologis) berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang amaliah yang digali dari dalildalilnya yang terperinci.

Selengkapnya »Macam Macam Akad Muamalah

Pemilihan Lokasi Perumahan dan Jenis lokasi perumahan

  • oleh

Penentuan lokasi perumahan dapat dilihat dari dua sisi kepentingan yang berbeda, yaitu

(1) kepentingan swasta, yaitu penentuan lokasi dengan sasaran keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan diperoleh dari meminimumkan biaya transportasi dan biaya operasi; dan

(2) kepentingan umum, yaitu pemilihan lokasi untuk memperoleh kemudahan fasilitas pelayanan umum.

Selengkapnya »Pemilihan Lokasi Perumahan dan Jenis lokasi perumahan

Variabel dan Indikator Lokasi Perumahan

  • oleh

Lokasi perumahan berhubungan dengan permintaan perumahan. Hal ini ditegaskan oleh penelitian yang dilakukan Elder dan Jumpano (1991) mengenai kepemilikan  lahan,  permintaan  perumahan  dan  lokasi  permukiman.  Metode penelitiannya adalah metode korelasional. Teknik analisis data dengan regresi. Sumber data untuk melakukan estimasi diperoleh dari thePanel Study of Income Dynamics (PSID) Michigan University. Sampel terdiri dari rumah tangga dengan anggota keluarga yang bekerja hanya satu orang. Hanya ada satu orang dari satu keluarga yang melakukan pergerakan ke tempat kerja dengan usia kepala keluarga antara 18 sampai dengan 65  tahun.

Selengkapnya »Variabel dan Indikator Lokasi Perumahan

Eco Properti

  • oleh

Eko properti adalah penghubung antara manusia dengan lingkungannya secara keseluruhan.  Penyelesaian  secara  interdisiplin  memungkinkan  untuk  dapat memenuhinya. Dalam   hal   ini,   eco   properti   harus   menggunakan   teknologi   yang menyesuaikan dengan alam untuk menetralisir keadaan kritis tersebut di atas.

Selengkapnya »Eco Properti

Apa itu Pembangunan Berkelanjutan

  • oleh

Pembangunan   berkelanjutan   adalah   pembangunan   yang   memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi peluang bagi generasi mendatang untuk mendapatkan   kesempatan   hidup (Djayadiningrat,            ).   Arsyad       (2005) menyatakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi mendatang .

Selengkapnya »Apa itu Pembangunan Berkelanjutan

Perumahan dan Permukiman

  • oleh

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman disebutkan pengertian dasar istilah perumahan dan permukiman. Perumahan dimaksudkan sebagai suatu kelompok rumah yang memiliki fungsi lingkungan tempat hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Selengkapnya »Perumahan dan Permukiman

Perkotaan dan Lingkungan

  • oleh

Kota   merupakan   suatu   wilayah   administrasi   yang   ditetapkan   oleh pemerintah; kepadatan penduduknya tinggi; sebagian besar wilayah merupakan daerah terbangun dengan jalur lalu lintas dan transportasi; serta merupakan kegiatan  perekonomian  non  pertanian (Richardson, 1978).  Galion (1986) menyatakan bahwa kota merupakan konsentrasi manusia dalam suatu wilayah geografis  tertentu  dengan  mengadakan  kegiatan  ekonomi.  Dickinson  dalam Jayadinata (1992) mengungkapkan bahwa kota adalah suatu permukiman yang bangunan  rumahnya  rapat  dan  penduduknya  bernafkah  bukan  dari  hasil pertanian.

Selengkapnya »Perkotaan dan Lingkungan