Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Pengertian, Rukun, Ketentuan Akad Bisnis

Pengertian, Rukun, Ketentuan Akad Bisnis

  • oleh

Apa itu Akad dalam Ekonomi Syariah

Akad menurut bahasa adalah ikatan (ar-rabthu), pengukuhan (al-ihkam), penguatan (at-taqwiyah). Aqada al-hablaini, artinya dia mengikat yang satu dengan yang lain.

Akad menurut istilah syar’i artinya ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Rukun Akad

Rukun akad ada tiga :

  1. Al-Aqidani (pihak yang berakad)
  2. Mahallul Aqad (sesuatu yang menjadi objek akad) dan adanya
  3. Shighat Aqad (pernyataan ijab kabul).

Ketentuan tentang Al-Aqidani

1. Harus layak melangsungkan akad, yakni baligh dan berakal, atau minimal mumayyiz tapi tergantung izin dari pihak yang bertanggungjawab atasnya.

2. Secara syar’i berwenang melangsungkan akad.

3. Salah satu atau keduanya bisa atas nama dirinya sendiri atau mewakili pihak lain.

Ketentuan tentang Mahallul Aqad

Sesuatu yang di dalamnya ditetapkan berlaku implikasi akad dan hukum-hukumnya. Seperti, barang yang dijual dalam akad bay’(jual beli), utang yang dijamin dalam akad kafâlah, proyek/kegiatan bisnis untuk mendapat keuntungan dalam akad syirkah(kerjasama usaha).

Ketentuan tentang Sighat Aqad (Ijab Kabul)

  1. Ungkapan timbal balik yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak.

2. Redaksi lafzhiyahyang mengungkapkan kehendak kedua pihak dalam melangsungkan akad.

3. Harus dinyatakan secara jelas.

4. Ijab harus menunjukkan kepastian, karenanya biasa menggunakan lafal lampau (mâdhi). Jadi tidak menggunakan kalimat masa depan, seperti ‘saya akan membeli’.

5. Bisa dengan ucapan, tulisan, praktek yang menunjukkan deal/kesepakatan (bi at-ta’âthâ), dengan isyarat, dsb.

6. Ijab dan kabul harus bertaut, dalam satu majelis.  Tidak boleh ada jeda antara ijab dan kabul.

Referensi : Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Pokok-Pokok Panduan Implementasi Syariah Dalam Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *