Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian
Selengkapnya »Dasar Hukum Asuransi SyariahDari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian
Selengkapnya »Dasar Hukum Asuransi SyariahBerikut ini adalah Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dari Berbagai Aspek.
Selengkapnya »Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi KonvensionalAsuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Selengkapnya »Pengertian Asuransi SyariahBagaimana harga stabil maka alat tukarnya harus stabil (dengan dinar dirham), uang tidak boleh dicetak melebihi barang dan jasa. Dan suplay barang dan jasa lancar.
Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta‘rifât halaman 138, dharûrah berasal dari kata dharar. Kata dharar sendiri mempunyai tiga makna pokok, yaitu :
Selengkapnya »Kaidah Darurat dalam IslamNabi saw. telah melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali sama serta memerintahkan kami untuk membeli emas dengan perak sesuka kami dan (membeli) perak dengan emas sesuka kami (HR al-Bukhari, muslim, an-Nasa’i)
Selengkapnya »Pertukaran Mata Uang Dalam IslamJual beli mata uang dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat. Dalam kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange). Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama. Karena mata uang sekarang dianggap sama dengan emas dan perak, maka Rawwas Qa’ahjie mendefinisikannya secara umum, yaitu pertukaran uang dengan uang. (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 114 & 125; Ali As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 432; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, hal. 85 & 208).
Selengkapnya »Hukum Pertukaran Mata Uang (Sharf)Bagaimana hukum kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank? Apakah sama antara penggunaan kartu kredit dan kartu debit?
Selengkapnya »Hukum Kartu Kredit Dalam IslamBeberapa standar syariah yang terpenting adalah:
Sesungguhnya perbedaan pendapat yang terjadi di antara para sahabat Rasulullah saw. dan diakui oleh beliau adalah dalam persoalan yang memungkinkan adanya keragaman pemahaman terhadap suatu makna. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Janganlah seorang pun shalat Ashar kecuali di Banu Quraidhah.” (HR al-Bukhari dari Ibnu Umar). Para sahabat Rasulullah saw. berbeda pendapat dalam menyikapi perintah ini: sekelompok sahabat melaksanakan shalat di perjalanan; sekelompok lainnya tidak melakukan itu karena berketetapan hendak shalat di perkampungan Banu Quraidzah. Rasulullah saw. mengakui dua pemahaman ini dan memujinya (Lihat: Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqi’in, 1/203).
Selengkapnya »Perbedaan Pendapat dan Keragaman Fatwa yang Dibolehkan dan yang Diharamkan