Berikut ini adalah Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dari Berbagai Aspek.
Konsep
Asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sedangkan asuransi syariah adalah sekumpulan orang yang saling membantu, saling manjamin, dan bekerjasama dengan cara masing- masing mengeluarkan dana tabbaru’.
Asal usul
Asuransi konvensional berasal dari masyarakat Babilonia 4000-3000SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sedangkan konsep asuransi syariah bersal dari kebiasaan suku arab jauh sebelum Islam datang yang disebut Al Aqilah
Sumber Hukum
Asuransi Konvensional bersumber dari pemikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alamiah, dan contoh sebelumnya. Sedangkan asuransi syariah bersumber dari wahyu ilahi.
Sumber hukum dalam syariat Islam yaitu Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, Fatwa sahabat, Istishan, Tradisi, dan Mashalih Murshalah.
Maisir, gharar, dan riba
Dalam paraktik Asuransi konvensional sarat dengan maisir, gharar dan riba yang merupakan hal yang duharamkan dalam muamalah.
Sedangkan dalam asuransi syariah bebas dari praktik-praktik tersebut.
Dewan Pengawas Syariah
Asuransi Konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah. Lain halnya dengan Asuransi Syariah yang mutlak memerlukan keberadaan DPS yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Akad
Akad yang digunakan oleh Asuransi Konvensional adalah akad jual beli. Sedangkan akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabbaru’ dan akad tijaroh (yang bertujuan komersil).
Jaminan
Sifat jaminan dalam asuransi konvensioanl adalah transfer of risk dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Hal ini sangat berbeda dengan asuransi syariah yang sifat jaminanny adalah sharing risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lain (ta’awun).
Pengelolaan dana
Karena akad yang digunakan hanya satu jenis maka tidak ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Sedangkan dalam asuransi syariah terdapat pemisahan dana menjadi dua yaitu dana tabbaru’ dan dana investasi.
Investasi
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya asuransi konvensional tidak perlu berpedoman terhadap prinsip syariah karena itu asuransi konvensional bebas melakukan investasi dalam batas –batas ketentuan undang-undang dan tidak dibatasi pada halal dan haramnya obyek dan system investasi yang digunakan. Sedangkan asuransi syariah dapat melakukan investasi sesuai dengan undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bebas dari riba dan tidak menyentuh tempat-tempat investasi terlarang.
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta pada asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan sedangkan dalam asuransi syariah dana yang terkumpul merupakan milik peserta (shohibul maal), perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudhorib) dalam mengelola dana tersebut.
Unsur Premi
Dalam asuransi konvensional, unsur preminya terdiri dari table mortalita, bunga dan biaya-biaya asuransi. Sedangkan dalam asuransi syariah unsur perminya terdiri dari iuran atau kontribusi yang terdiri dari dana tabbaru’ dan tabungan yang tidak mengandung unsur riba.
Loading
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen. Sedangkan pada asuransi syariah loading tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham.
Sumber pemabayaran klaim
Untuk pembayaran klaim kepada tertanggung, asuransi konvensional menggunakan sumber pembayaran dari rekeningperusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Sedangkan dalam asuransi syariah sumber pembayaran diperoleh dari dana tabbaru’ dimana peserta saling menanggung.
Sistem Akuntansi
SIistem akuntansi pada suransi konvensional menggunakan accrual basic sedangkan dalam asuransi syariah menggunakan cash basic.
Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi konvensional berasal dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil seluruh investasi perusahaan. Sedangkan dalam asuransi syariah keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil seluruh investasi perusahaan bukan seluruhnya milikperusahaan tapi dilakukan bagi hasil dengan peserta.
Misi dan Visi
Asuransi konvensional hanya mengamban misi sosisl dan ekonomi sedangkan asuransi syariah selain mengemban misi ekonomi juga membawa misi aqidah, misi ibadah, dan misi pemberdayaan masyarakat.
Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil