Bagaimana hukum kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank? Apakah sama antara penggunaan kartu kredit dan kartu debit?
Fakta Kartu Kredit
Berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bank lazimnya mengeluarkan kartu plastik yang bisa digunakan sebagai alat transaksi. Kartu tersebut bisa dibagi menjadi dua: kartu kredit dan kartu debit. Kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan untuk pengguna sistem tersebut.
Kartu kredit berbeda dengan kartu debit. Bedanya, penerbit kartu kredit meminjami konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810.
Lazimnya pinjaman, pengguna kartu tersebut wajib mengembalikan pinjamannya pada tenggat waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak bisa, selain terkena beban bunga, juga denda atau pinalti. Contoh kartu kredit: Mastercard, VISA, American Express, Diners Club, JCB dan lain-lain.
Adapun kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh sebuah bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank Anda di bank penerbit kartu tersebut. Apabila tabungan Anda Rp 1 juta, misalnya, Anda tidak bisa melakukan transaksi di atas nilai tersebut. Dengan kata lain, nilai transaksi dibatasi oleh nilai tabungan Anda.
Setiap pembayaran dengan kartu debit akan mengurangi saldo tabungan Anda secara langsung (realtime) seperti halnya Anda menarik tabungan di ATM. Fungsi dari kartu debit adalah untuk memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai. Kartu tersebut akan digesekkan pada sebuah alat pembaca kartu (magstripe reader) di merchand tempat Anda belanja dan Anda akan diminta untuk memasukkan nomor PIN sebagai bukti Anda mengakui pembelanjaan tersebut. Info dari hasil pembacaan beserta informasi total belanja akan di teruskan ke bank penerbit untuk dilakukan verifikasi keabsahan dari kartu tersebut. Sesudah verifikasi berhasil, saldo tabungan Anda langsung didebit (dikurangi).
Hukum Kartu Kredit
Berdasarkan kedua fakta di atas, hukum kartu kredit berbeda dengan hukum kartu debit. Kartu kredit jelas-jelas haram. Dalil keharamannya dikembalikan pada dalil tentang keharaman riba. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang Mukmin (QS al-Baqarah [2]: 278).
Ini karena transaksi dengan menggunakan kartu kredit merupakan bentuk qardh (hutang) dari pengguna kartu kepada pihak bank, disertai dengan bunga dan denda. Mungkin ada yang bertanya, bagaimana kalau dalam pengembaliannya bisa menghindari bunga, misalnya dibayar tepat waktu, sehingga bisa terhindar dari bunga. Yang pasti, bunga tidak bisa dihindari oleh pemegang kartu, karena memang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Adapun yang bisa dihindari, sebenarnya bukanlah bunga, melainkan denda atau pinaltinya. Dengan demikian, jelas bahwa kartu kredit tersebut nyata-nyata transaksi riba, yang status akadnya batil dan diharamkan di dalam Islam.
Ini berbeda dengan pinjaman, tepatnya qardh. Qardh adalah akad. Dalam kasus kartu kredit, pihak bank bertindak sebagai muqridh (Bank pemberi pinjaman), sedangkan pihak pengguna kartu kredit disebut muqtaridh (Nasabah penerima pinjaman). Antara muqridh (Bank pemberi pinjaman) dan muqtaridh (Nasabah penerima pinjaman) terjadi akad peminjaman (qardh), dengan disertai bunga yang diberikan kepada muqridh (Bank).
Sebagai akad, qardh seharusnya merupakan bentuk pinjaman dengan pengembalian yang fixed dan sama, baik dari segi jenis maupun nominalnya.4 Karena itu, seharusnya pengguna kartu kredit, yang bertindak sebagai muqtaridh (Nasabah penerima pinjaman) tersebut, tidak boleh mengembalikan, kecuali dengan jumlah yang sama. Tanpa bunga dan denda. Ditetapkannya bunga dan denda dalam syarat qardh, dalam kasus kartu kredit tersebut, menurut Mazhab Syafii, bukan saja fasad di dalam syaratnya, tetapi juga merusak akadnya. Dengan kata lain, akadnya tidak sah.
Referensi :
1 Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, II/383.
2 Ibn Qudamah, Al-Mughni, Dar al-Afkar ad-Duwaliyyah, Yordania, 2006, I/1048.
3 Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz II, Dar al-Ummah, Beirut, Edisi Muktamadah, 2003, hlm. 350.