Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian

Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN- MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.

Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:

Sistem yang mengandung unsur tabungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *