Ganjalan Terhadap Kekuasaan Peradilan Agama
Ada tiga hal yang pelu dijelaskan terkait dengan adanya ganjalan dalam pelaksanaan kekuasaan Peradilan agama, yaitu:
Selengkapnya »Ganjalan Terhadap Kekuasaan Peradilan AgamaAda tiga hal yang pelu dijelaskan terkait dengan adanya ganjalan dalam pelaksanaan kekuasaan Peradilan agama, yaitu:
Selengkapnya »Ganjalan Terhadap Kekuasaan Peradilan AgamaDengan lahirnya undang-undang tentang otonomi daerah yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu dilihat posisi peradilan agama. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 1999 mengatur bahwa “Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain”.
Selengkapnya »Kaftan Peradilan Agama dengan Otonomi DaerahPembinaan di lingkungan peradilan menurut UU Nomor 14 Tahun 1970 ada dua macam, yaitu:
Selengkapnya »Pembinaan Peradilan AgamaDari empat lingkungan peradilan yang telah ada, masing-masing mempunyai batas kewenangan mengadili (yurisdiksi) absolut sendiri. Lingkungan peradilan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 1986 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Sementara kewenangan Peradilan
Selengkapnya »Kompetensi Absolut PeradilanDi dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 terdapat beberapa asas umum pada lingkungan Peradilan Agama. Asas-asas umum itu merupakan fundamen dan pedoman umum dalam melaksanakan penerapan seluruh jiwa dan semangat undangundang tersebut. Ia dapat dikatakan sebagai karakter yang melekat pada keseluruhan rumusan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Selengkapnya »Asas asas Dalam Peradilan Agama