Ada tiga hal yang pelu dijelaskan terkait dengan adanya ganjalan dalam pelaksanaan kekuasaan Peradilan agama, yaitu:
1. Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1989.
Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai obyek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”
2. Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 ”
Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan yang tetap tentang hal itu.”
3. Pasal 12 PP Nomor 28 Tahun 1977 berbunyi:
” Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan wakaf tanah, disalurkan melalui pengadilan agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku” Penjelasan Pasal 12 berbunyi: “Penyelesaian perselisihan yang dimaksud dalam pasal ini yang termasuk yurisdiksi Pengadilan Agama adalah masalah sah atau tidakn_ya perbuatan mewaqafkan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan lain-lain masalah yang menyangkut masalah waqaf berdasarkan Syariat Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa masalah-masalah lainnya yang secara nyata menyangkut Hukum Perdata dan Huku