Sesudah surat gugatan lengkap, penggugat dapat mendaftarkan gugatan beserta salinannya, yang akan disampaikan kepada tergugat dengan surat panggiian dari Pengadilan Negeri. Panitera akan mencatatnya dalam daftar perkara.
Pada waktu memasukan surat gugatan, penggugat harus membayar biaya perkara, kecuali bagi yang tidak mampu dapat berpekara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Ketua pengadilan akan menetapkan hari dan tanggal sidang dan sekaligus menyuruh memanggil kedua belah pihak agar mengadap ke pengadilan pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi dan bukti-bukti.
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh jurusita kepada tergugat di tempat tinggalnya. Apabila tergugat tidak diketemukan di tempat tinggal tersebut, gugatan diserhkan ke kepala desa di tempat tinggal tergugat berdomisili. Kalau tergugat sudah meninggal dunia, gugatan diserahkan kepada ahli warisnya, jika hli waris tidak diketemukan maka panggilan akan diserahkan ke kepala desa di tempat tinggal terakhir tergugat yang meninggal itu. Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, surat panggilan diserahkan ke Bupati/walikota dan selanjutnya akan ditempel di papan pengumuman Pengadilan Negeri. Jurusita akan menyerahlkan berita acara (relaas) panggilan kepada ketua majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut, yang merupakan bukti bahwa telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak.