Pemikiran klasik tentang kemutlakan Negara mendapatkan respon dari berbagai kalangan; Monarchomacha (kaum pembangkang raja); Martin Luther yang menolak Negara Teokratis; sampai dengan John Locke yang menyanggah Thomas Hobbes.
Berikut beberapa pandangan yang muncul dari kaum Liberal:
1. John Locke
Locke menolak pandangan Thomas Hobbes tentang situasi alamiah. Kondisi alamiah justru kondisi masyarakat yang ideal dmana ada perdamaian dan hak-hak dasar manusia tidak dilanggar.
Negara diciptakan karena suatu perjanjian kemasyarakatan atas rakyat untuk melindungi hak-hak dasar manusia dari bahaya dari dalam maupun dari luar. Sehingga, kekuasaan negara tidak bisa mengambil dan mengurangi hak alamiah; hak atas kemerdekaan, hak atas kehiduapn dan hak atas milik pribadi.
Untuk menjamin negara mengambil dan mengurangi hak alamiah maka kekuasan negara dipisahkan dalam dua aspek: kekuasaan legislatif disatu pihak serta kekuasaan eksekutif dan yudikatif dipihak lain. Gagasan Locke ini kemudian dilanjutkan dengan Montesquieu ke dalam konsep Trias Politico.
2. Teori Demokrasi Pluralis
Berawal dari pemikiran Locke inilah kemudian berkembang gagasan demokrasi liberal yang bersendikan pada penghormatan pada kemerdekaan individu, baik dalam bidang. politik maupun ekonomi. Dalam politik, kebebasan individu untuk mengaktualisasi self interest mereka melahirkan teori-teori Demokrasi Pluralis.
Negara dalam teori pluralis, hanyalah medium (arena) dari persaingan (konflik) kepentingan antar individu. Kepentingan yang memenangkan persaingan selanjutnya dirumuskan menjadi kebijakan. Namun, dalam pandangan pluralis, tidak ada individu yang selalu menang atau selalu kalah dalam persaingan itu.
3. Lahirnya Ekonomi Liberal
Sedangkan, kemerdekaan dalam ekonomi inilah merupakan sendi dari sistem ekonomi liberal yang menginginkan adanya keleluasaan bagi berjalannya mekanisme pasar (dimana individu bisa berkompetisi secara bebas). Kosekuensinya, peran Negara hanyalah menjamin agar pasar bisa berjalan dengan sempurna. Negara dalam pesrpektif liberal hanyalah sebagai wasit dan tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam mekanisme pasar.
Teori Negara Instrumentalis dari Marxisme
Marxisme ini muncul sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi liberal yang berkembang. Sehingga, pandangan kaum Marxis berbeda dengan kaum Liberal. Bagi Marxisme, dalam masyarakat yang masih memiliki struktur kelas, Negara merupakan alat dari kelas yang berkuasa (dominan) dengan melanggengkan pola ekploitasi yang dilakukan oleh kelas dominan itu. Dalam bahasa penganut Marxisme “Negara hanyalah panitia yang mengelola kepentingan kaum Borjuasi secara keseluruhan”.
Karena negara adalah instrumen kepentingan kelas maka negara akan hilang dan tidak dibutuhkan lagi ketika struktur kelas tidak ada lagi dalam masyarakat. Sehingga, dalam bayangan mereka, masyarakat komunisme tidak membutuhkan kehadiran negara.