Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Teori dan Ciri-ciri Liberalisme

Teori dan Ciri-ciri Liberalisme

  • oleh

Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah (cara ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistik umum pada zaman itu. Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan-gereja.

Mereka tidak bertujuan semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Adapun tokoh-tokoh liberalisme yang terkenal antara lain adatah John Locke, Rousseau, Montesquieu, John Stuart Mill, Jeremy Bentham dan lain-lainnya.

Secara konseptuat liberalisme adalah sebuah paham yang mempertahankan kebebasan perseorangan terhadap kekuasaan yang hendak bertaku secara mutlak. Kebebasan ini mencakup bidang agama, ekonomi dan politik. Di bidang politik liberalisme memperjuangkan berbagai kebebasan yang hendaknya dijamin oleh undang-undang dasar.

Teori ini ditandai pula oleh usaha untuk meningkatkan atau mempertuas tersebarnya kesejahteraan tanpa mengadakan perubahan yang drastis dalam struktur masyarakat. Di bidang ekonomi, campur tangan pemerintah hendaknya jangan terlalu jauh dan sebanyak mungkin diserahkan kepada inisiatif swasta.

Adapun ciri-ciri liberalisme adalah sebagai berikut

1. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang lebih baik;

2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers; 8

Universitas Gadjah Mada

3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri;

4. Kekuasaan dari seseorang.terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh kerena itu, pemerintah dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai kecenderungan disalahgunakan, dan karena itu sejauh mungkin dibatasi;

5. Suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia. Walaupun masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar individu belum tentu maksimal.

Di samping ciri-ciri sebagaimana disebutkan di atas, Leornard T. Hobhouse menyebutkan ada tiga hal yang penting diperhatikan dalam teori liberalisme;

1. bahwa yang sebetulnya diklaim lewat teori hak-hak almiah individu adalah rasa aman dan penolakan terhadap penindasan oleh kekuasaan; definisi kebebasan secara implisit mengekspresikan kebutuhan ini;

2. persamaan dibatasi oleh batasan manfaat bersama, dan ruang lingkup kebebasan dibatasi oleh hukum;

(a). Kebebasan adalah kekuasaan untuk melakukan apapun sejauh tidak merugikan pihak lain;

(b). Kebebasan adalah hak yang dibatasi pertimbangan bahwa pihak lain harus menikmati hak-hak yang sama;

3. doktrin kedaulatan rakyat berdiri di atas dua prinsip;

(a). Kedaulatan rakyat terdapat dalam sebuah bangsa dan hukum adalah perwujudan dari kehendak bersama. Bangsa merupakan suatu kesatuan kolektif.

(b). Semua warga negara mempunyai hak untuk terlibat dalam hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *