Klasifikasi Ijtihad
Dalam realitasnya, ijtihad itu diklasifikasikan menjadi tiga tingkat, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki seorang mujtahid, sebagai berikut:
Selengkapnya »Klasifikasi IjtihadDalam realitasnya, ijtihad itu diklasifikasikan menjadi tiga tingkat, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki seorang mujtahid, sebagai berikut:
Selengkapnya »Klasifikasi IjtihadSudah pasti ijtihad tidak membahas masalah akidah, namun hanya membahas masalah syariah (perbuatan). Tapi itupun tidak semua hukum syariah menjadi ruang ijtihad. Karena itu, ada ulama yang mendefinisikan ijtihad sebagai, usaha keras mujtahid dalam rangka mencari hukum syariah dengan cara istinbâth (penggalian hukum) atas masalah yang tidak memiliki dalil qath’i baik dari nash (al-Quran dan as-Sunnah) maupun Ijma’, yakni Ijma’ Sahabat. (Hasan, Mu’jam Ushûl al-Fiqh, 1998: 21). Dalam hal ini ada kaidah: tidak boleh ada ijtihad ketika ada nash. (Al-Bujairimi, Tuhfatul Habîb ’ala Syarh al-Khathîb, II/130).
Selengkapnya »Syarat dan Hukum IjtihadIjtihad secara istilah adalah mengerahkan seluruh kemampuan, dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap hukum syariah, sehingga seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya. (Al-Amidi, Al-Ihkâm fi Ushûl Al-Ahkâm, IV/162). Berdasarkan definisi ini, ijtihad mesti memenuhi tiga prinsip yaitu:
Selengkapnya »Apa itu Ijtihad ?