Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum Perdata

Hukum Perdata

Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan

  • oleh

Seseorang yang mengajukan gugatan ke pengadilan. di samping berharap untuk memperoleh putusan yang adil, juga berharap putusan tersebut akhirnya dapat dilaksanakan. Untuk hal ini dikenal adanya sita jaminan. Sita jaminan mengandung anti bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari, barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik tergugat. ataupun barang bergerak milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat selama proses berlangsung dapat lebih dahulu disita agar tidak dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke orang lain. Sita jaminan ini harus dimohonkan oleh Penggugat kepada hakim yang memeriksa (Pasal 178 ayat (3) HIR).

Selengkapnya »Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan

Perwalian Dalam Hukum Perdata

  • oleh

Dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya pada tiap-tiap perwalian itu hanya ada satu wali (Pasal 333 KUH Perdata). Terhadap asas tersebut ada perkecualiannya yaitu apabila perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup terlama, maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali peserta; serta apabila ditunjuk pelaksana pengurusan barang milik anak yang belum dewasa di luar Indonesia.

Selengkapnya »Perwalian Dalam Hukum Perdata

Apa itu Subjek hukum ?

  • oleh

Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dan hukum. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).

Selengkapnya »Apa itu Subjek hukum ?