Akad-akad Bisnis yang Batil dan Fasad
Akad batil karena larangan terhadap akadnya sendiri
• Bay’ al-Munâbadzah, jual beli dengan ketentuan bahwa sighat atau kesepakatan jual beli terjadi dengan cara saling melempar barangnya.
• Bay’ al-Mulâmasah, jual beli dengan cara meraba atau dengan ketentuan siapa yang memegang/menyentuh barangnya maka ia harus membayar. Di sini tidak terjadi atau tidak ada hak khiyar(hak memilih dan menentukan jadi membeli atau tidak).
Selengkapnya »Akad-akad Bisnis yang Batil dan Fasad